3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

1 Hal yang Dilakukan Peltu Lubis Sebelum Gelar Judi Sabung Ayam, Telpon Kapolsek

Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
MENUNDUK LESU: Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek. Menurut Peltu Lubis, hal tersebut harus dilakukannya bersama Kopda Bazarsah, sebagai bentuk koordinasi. 

"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Bazarsah buat Kapolsek. Tapi pas saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih di Bazarsah pada waktu itu," katanya.

Lalu yang lebih mengejutkan, Lubis mengaku ada oknum polisi lain yang menerima 'jatah' dari kegiatan judi tersebut mulai dari anggota Polsek hingga Brimob yang hanya datang sekadar makan di warung dekat gelanggang judi. 

"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Bazarsah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," katanya.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Disidang Terpisah, Terancam Hukuman Mati.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang. 

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung

Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved