3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

1 Hal yang Dilakukan Peltu Lubis Sebelum Gelar Judi Sabung Ayam, Telpon Kapolsek

Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
MENUNDUK LESU: Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Ada satu hal yang dilakukan Peltu Lubis sebelum menggelar judi sabung ayam dan koprok di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, yakni menelpon Kapolsek. Menurut Peltu Lubis, hal tersebut harus dilakukannya bersama Kopda Bazarsah, sebagai bentuk koordinasi. 

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.

Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.

"Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?" tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu per satu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disangkakan kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil ke sini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu per satu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Bazarsah: 

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)

3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)

4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)

5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)

6. Herman, petani (warga sipil)

7. Topan Husada (warga sipil)

8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)

9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)

10. Nursamsiah, (warga sipil)

11. Meidi (warga sipil)

Kronologi Penembakan Tiga Polisi

Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Sidang Terpisah

Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah. Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Bazarsah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Kemudian, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Bazarsah. Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis pun dilanjutkan.

Baca juga: Pengacara 3 Polisi di Way Kanan Sebut Keterangan Peltu Lubis Saat Sidang Rancu

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved