Berita Terkini Nasional

Pria yang Bunuh Kekasihnya Sesama Jenis Terancam Hukuman Mati

Pria berinisial AFY (21) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri sesama jenis pria inisial RH (23).

Editor: taryono
Ist via TribunJambi.com
PEMBUNUHAN DI JAMBI - Petugas Polsek Jelutung memperlihatkantersangka AFY. Seorang pria berinisial AFY (21) tega meracuni kekasihnya sendiri, RH (23), dengan sianida hingga tewas lantaran korban ingin mengakhiri hubungan asmara sesama jenis mereka dan menikah dengan seorang perempuan. 

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan satu bungkus sianida dan dua botol minuman yang telah dibersihkan. Polisi mencurigai pelaku sempat mencuci barang bukti untuk menghilangkan jejak.

"Minuman itu diminum habis, tapi mestinya ada sisa. Patut dicurigai botolnya sudah dicuci,” tambah Ondo.

Hubungan Sesama Jenis dan Dendam Lama

Dugaan sementara, pembunuhan ini berlatar belakang cemburu dan sakit hati. Baik pelaku maupun korban berasal dari Indragiri Hilir, Riau, dan telah menjalin hubungan asmara sejak 2021.

“Diduga ada dendam pribadi dalam hubungan mereka. Tapi motif itu masih terus ditelusuri,” kata Ondo.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

AFY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung.

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik masih terus menggali latar belakang psikologis, motif mendalam, dan riwayat hubungan kedua pria ini.

Kronologi Penemuan Korban

Korban, RH, ditemukan tak bernyawa di RS Baiturrahim setelah sempat dibawa oleh pelaku yang berpura-pura panik. 

Namun, hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik membuktikan kematian korban akibat keracunan sianida.

Kasus ini mengejutkan warga Kota Jambi dan tengah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan hubungan asmara sesama jenis dan pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji dan terencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved