Berita Lampung

Polsek Kalianda Lampung Selatan Ringkus Tersangka Penipuan Rp 250 Juta 

Muhammad Alfin Firdaus,  pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, diringkus Polsek Kalianda, Selasa (17/6/2025).

Editor: soni yuntavia
Dok Polsek Kalianda
PELAKU PENGGELAPAN - Polsek Kalianda mengamankan Muhammad Alfin Firdaus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Muhammad Alfin Firdaus,  pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, diringkus Polsek Kalianda, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada korban bernama Siti Khoironi, di Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa terjadi pada 3 Desember 2024 silam.

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut tertuang dalam laporan Polisi, LP / B- 26/ V / 2025 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, (17/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Pelaku atasnama Muhammad Alfin Firdaus (27) warga Dusun VIII, Desa Pasar Sakti, Kecamatan Pasar Sakti, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya, Kamis (19/6).

 Ia pun menjelaskan kronologis peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Berawal dari telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Siti Khoironi, di Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Ia mengatakan modus operandi pelaku dengan meminta uang untuk minyak sebagai ganti pengobatan.

"Modus operandinya dengan cara pada awalnya di bulan November 2024 korban menghubungi pelaku untuk mengobati suami korban yang sakit stroke," ujarnya.

"Lalu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp 4,2 juta sebagai ganti untuk membeli minyak sebagai sarana untuk mengobati suami korban," ujarnya

Lanjut dia, namun kata pelaku karena penyakitnya berat tidak cukup dengan minyak harus disertai dengan emas.

Sehingga korban menyerahkan emas 24 karat seberat 85(delapan puluh lima) gram dan 1 buah liontin bermata intan.

Selanjutnya emas berikut liontin dibawa pulang oleh pelaku dengan alasan mau dibersihkan dari pengaruh jahat, sampai saat ini Barang tersebut tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang sebesar Rp 250 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda untuk ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved