Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek

Nadiem Makarim Bakal Hadir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 T

Dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook di Kemendikbudristek  pada Tahun Angaaran 2019-2022 senilai Rp 9,9 Triliun.

|
Tribunnews.com/Jeprima
BAKAL HADIRI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal hadir memenuhi panggilan Kejagung diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi laptop senilai Rp 9,9 T. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dipastikan menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi laptop.

Dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook di Kemendikbudristek  pada Tahun Angaaran 2019-2022 senilai Rp 9,9 Triliun.

Kehadiran Nadiem Makariem tersebut untuk memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan Nadiem Makarim akan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

“(Nadiem Makarim) akan hadir,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran serta pengawasan Nadiem dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," ujar Harli.

Nadiem dianggap sebagai saksi kunci karena proyek pengadaan terjadi saat dirinya menjabat Mendikbudristek. Nilai anggarannya pun sangat besar, mencapai Rp9,9 triliun.

"Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp9,9 T," ucap Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan teknis Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara stafsus lain, Jurist Tan, belum memenuhi dua kali panggilan penyidik.

Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Pada 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Penyidikan kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved