Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek
Nadiem Makarim Bakal Hadir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 T
Dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Tahun Angaaran 2019-2022 senilai Rp 9,9 Triliun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dipastikan menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi laptop.
Dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Tahun Angaaran 2019-2022 senilai Rp 9,9 Triliun.
Kehadiran Nadiem Makariem tersebut untuk memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan Nadiem Makarim akan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“(Nadiem Makarim) akan hadir,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami peran serta pengawasan Nadiem dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini," ujar Harli.
Nadiem dianggap sebagai saksi kunci karena proyek pengadaan terjadi saat dirinya menjabat Mendikbudristek. Nilai anggarannya pun sangat besar, mencapai Rp9,9 triliun.
"Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut anggaran yang tidak kecil ya Rp9,9 T," ucap Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan teknis Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Sementara stafsus lain, Jurist Tan, belum memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Pada 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Penyidikan kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
Proyek pengadaan peralatan TIK menggunakan laptop berbasis Chromebook dinilai bermasalah sejak awal karena tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di Indonesia.
"Penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli.
Kajian teknis awal sebenarnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, spesifikasi tersebut diubah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, dan akhirnya ditetapkan OS Chromebook sebagai syarat utama dalam proses pengadaan.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tegas Harli.
Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai hampir Rp10 triliun. Sekitar Rp3,5 triliun dialokasikan untuk pengadaan perangkat TIK dan Rp6,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat yang mengarahkan perubahan spesifikasi agar sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar," tutup Harli.
Meski kajian awal merekomendasikan Windows OS, kementerian secara teknis mengganti rekomendasi tersebut menjadi Chromebook meski infrastruktur internet masih belum merata.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan mark-up harga per unit Chromebook dari nilai wajar Rp5–7 juta menjadi Rp10 juta.
Pejabat Kemendikbudristek Bertanggung Jawab Antre Diperiksa
Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua staf khusus eks Mendikbudristek, serta menyita dokumen dan elektronik dari beberapa lokasi terkait.
Ada lima vendor diduga terlibat dalam proses tender ini dan menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Beberapa pejabat Kemendikbudristek terkait proyek tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Berikut peran pejabat Kemendikbudristek yang terkait dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek (2019–2022):
- IP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek pada skala umum.
- SW – PPK di Direktorat Sekolah Dasar tahun 2019, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk periode 2020–2021.
- NN – PPK pengadaan Bantuan TIK untuk Direktorat Jenderal PAUD, SD, dan SMP pada tahun 2021.
- AF - anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020.
- SK - Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.
- IS - Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejagung terkait pengangkatan satu pihak sebagai Pengguna Anggaran (PA) keseluruhan proyek.
Namun, posisi PA umumnya diemban oleh pejabat di tingkat menteri/sekretaris jenderal Kemendikbudristek, meskipun nama spesifiknya belum diumumkan oleh penyidik.
Adapun proyek pengadaan proyek laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019–2022) terjadi pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Anggota DPRD Lampung Minta Disdikbud Kooperatif Terkait Bantuan Chromebook |
![]() |
---|
SDN 1 Komering Putih Usir Jurnalis Tribun Saat Hendak Konfirmasi Chromebook |
![]() |
---|
Lampung Tengah Terima 2.500 Unit Laptop Chromebook, Ada 2 yang Hilang Dicuri |
![]() |
---|
Laptop Chromebook di Sekolah yang Ada di Lampung Masih Berfungsi Baik |
![]() |
---|
Irit Bicara, Nadiem Makarim Malah Minta Izin Seusai 9 Jam Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.