Berita Lampung

Oknum Guru Madrasah di Bandar Lampung Jadi Tersangka Asusila Sesama Jenis

Polresta Bandar Lampung menangkap Ni (28), seorang oknum guru madrasah.  Ni diduga berbuat asusila dengan sesama jenis.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ASUSILA - Oknum guru madrasah digelandang ke Polresta Bandar Lampung setelah ditetapkan tersangka kasus asusila, Minggu (22/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap Ni (28), seorang oknum guru madrasah. 

Ni diduga berbuat asusila dengan sesama jenis.

Ia melakukan perbuatan tidak tidak senonoh itu kepada enam anak di bawah umur. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Ni telah menjadi tersangka.

"Tersangka merupakan warga Lampung Tengah yang merupakan guru honorer di salah satu madrasah," kata Alfret, Minggu (22/6/2025). 

Menurut Alfret, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Enggal, Bandar Lampung. 

Ni dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved