Berita Lampung
Oknum Guru Madrasah di Bandar Lampung Jadi Tersangka Asusila Sesama Jenis
Polresta Bandar Lampung menangkap Ni (28), seorang oknum guru madrasah. Ni diduga berbuat asusila dengan sesama jenis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ASUSILA - Oknum guru madrasah digelandang ke Polresta Bandar Lampung setelah ditetapkan tersangka kasus asusila, Minggu (22/6/2025).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap Ni (28), seorang oknum guru madrasah.
Ni diduga berbuat asusila dengan sesama jenis.
Ia melakukan perbuatan tidak tidak senonoh itu kepada enam anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, Ni telah menjadi tersangka.
"Tersangka merupakan warga Lampung Tengah yang merupakan guru honorer di salah satu madrasah," kata Alfret, Minggu (22/6/2025).
Menurut Alfret, kasus itu terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Enggal, Bandar Lampung.
Ni dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.