Berita Lampung
Penanganan Hukum Perdata, Pemprov Gandeng Kejati Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini ditandai penandatangan kesepakatan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (24/6/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Mirza mengatakan kerjasama ini juga merupakan bentuk sinergi akselerasi Asta Cita di wilayah hukum Provinsi Lampung dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
"Kesepakatan ini mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045," Ujar Gubernur Mirza, Selasa (24/6/2025).
Gubernur Mirza menyampaikan Kejaksaan Tinggi memiliki peran vital dalam mendampingi Pemprov Lampung perihal penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah, pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta pemberian pendampingan hukum dalam setiap proses perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepakatan ini, Gubernur Mirza berharap tercipta sinergi yang kuat untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, kata dia, PAD menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan di Lampung.
"Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini juga menjadi bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum," ujarnya.
Dengan kerja sama ini, Mirza berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperkuat posisi pemerintah provinsi.
Hal ini mencakup penyelesaian tunggakan pajak, penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta penyusunan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Gubernur Mirza menegaskan kesepakatan ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung.
Sementara, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan kwrjasama ini dalam rangka menyinergikan langkah-langkah dalam mengakselerasi Asta Cita di Provinsi Lampung.
Salah satu bentuknya, kata Danang, ialah pendampingan penagihan pajak-pajak daerah guna peningkatan PAD.
"Berbagai macam bentuk pajak yang ada di Bapenda, nanti akan kita data, kita lihat potensi-potensinya, wajib pajaknya yang patuh yang belum, itu akan kita diskusikan bersama, lalu kita lanjuti ke lapangan bersama-sama," ujar Danang.
| 123 Siswa Diktuk Bintara Polri Mulai Latja di Polresta Bandar Lampung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pergub Lampung soal Singkong Disahkan, Ada Sanksi bagi Pelanggar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PKB di Perpanjang, Samsat Pesawaran Imbau Masyarakat Segera Bayar Pajak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lansia di Lampung Tengah Ditemukan Tewas Mengambang dengan Kerang di Tangannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tim Sepak Bola Lampung Berada di Grup Neraka Ajang Popnas 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kerja-sama-penyelesaian-masalah-hukum-perdata-pemprov-kejati.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.