Berita Terkini Nasional

Anies Baswedan Gelengkan Kepala Lihat Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Dalam persidangan tersebut terlihat Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir menyaksikan jalannya sidang dugaan korupsi tersebut.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TOM LEMBONG DIBORGOL- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu terdakwa terduga korupsi impor gula, Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, (24/6/2025). Anies Baswedan beberapa kali menggelengkan kepala melihat Tom Lembong diborgol dan menggunakan rompi tahanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Ada yang berbeda dalam sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong, Selasa (24/6/2025) di PN Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan terlihat Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir menyaksikan jalannya sidang dugaan korupsi tersebut.

Tampaknya Anies Baswedang sengaja menyempatkan hadir untuk melihat langsung sidang sahabatnya, Tom Lembong.

Kehadiran Anies Baswedan dalam sidang Tom Lembong menarik perhatian lantaran tak biasa.

Pantauan Tribun Network di ruang persidangan, Anies Baswedan datang sekira pukul 15.00 WIB.

Anies Baswedan tampak seksama menyaksikan jalannya persidangan. Kemudian persidangan ditunda untuk istirahat sekira pukul 17.00 WIB.

Setelah jeda persidangan Anies Baswedan berbincang dengan Tom Lembong. Terlihat keduanya asyik berbincang.

Tak lama setelah itu Tom Lembong harus kembali ke ruang tahanan sambil menunggu waktu sidang selanjutnya dimulai.

Sebelum bergegas meninggalkan ruang persidangan Anies Baswedan melihat sahabatnya itu diborgol dan menggunakan rompi tahanan.

Terlihat Anies Baswedan beberapa kali menggelengkan kepalanya. Wajahnya nampak muram.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved