Berita Lampung
Bunuh Teman Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Jalani Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 1 Anak Tuha berinisial RAF (18) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - RAF (18), terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 1 Anak Tuha, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Diketahui, RAF didakwa telah membunuh temannya sendiri, RAH (18), Kamis (30/1/2025).
Jenazah RAH dibuang di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Tak hanya itu, RAF juga menggasak sepeda motor korban lalu menggadaikannya.
Uangnya digunakan untuk bermain judi slot.
Polres Lampung Tengah pun menyatakan RAF positif narkoba.
Kuasa hukum korban Dede Setiawan mengatakan, pihaknya telah menjalani sidang pembuktian dengan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak korban dan 5 orang saksi dari terdakwa RAF, Rabu (26/6/2025).
Dede mengatakan, pihaknya mengharapkan proses pembuktian ini dapat mengungkap fakta yang diberikan oleh para saksi.
"Pihak keluarga mengharapkan hakim bersikap adil dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sesuai dengan fakta yang terjadi," kata Dede, Kamis (26/6/2025).
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim mengatakan, sidang pembuktian telah berjalan dan menghadirkan 10 saksi dari kedua pihak.
"Sidang pembuktian dengan terdakwa Rafli sudah berjalan, dan dilanjutkan minggu depan, perkiraan tanggal 2 Juli, dengan agenda yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menyatakan RAF positif narkoba.
Hal itu diungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
RAF diduga menghabisi nyawa temannya sendiri sesama pelajar SMA di Lampung Tengah, RAH (18), sepulang sekolah.
Andik mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tersangka RAF positif narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi tersangka pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak," kata Andik.
Sebelum kejadian, kata Andik, korban dan RAF sempat pulang bareng dari sekolah.
Namun, lanjut Andik, dalam perjalanan pulang itu korban dan RAF terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian.
"Saat korban dan tersangka pulang bersama mengendarai motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," kata Andik.
Perkelahian itu terjadi di dekat Sungai Way Waya Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.
Korban diduga tewas karena ditenggelamkan oleh RAF di sungai.
Andik mengatakan, tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 80 ayat jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).
"Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Gempa Bumi 5,0 Magnitudo di Lampung Utara Tak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.