Berita Lampung
Positif Narkoba, Siswa di Lampung Tengah Rampas Motor dan Bunuh Temannya
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menggelar persidangan dengan terdakwa RAF (18) terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 1
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menggelar persidangan dengan terdakwa RAF (18) terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 1 Anak Tuha.
Diketahui, RAF didakwa telah membunuh temannya sendiri, RAH (18), pada Kamis (30/1/2025).
Jenazah RAH dibuang di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Tak hanya itu, RAF juga menggasak sepeda motor korban lalu menggadaikannya.
Uangnya digunakan untuk bermain judi slot.
Polres Lampung Tengah pun menyatakan RAF positif narkoba.
Kuasa hukum korban Dede Setiawan mengatakan, pihaknya telah menjalani sidang pembuktian dengan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak korban dan 5 orang saksi dari terdakwa RAF, Rabu (26/6/2025).
Dede mengatakan, pihaknya mengharapkan proses pembuktian ini dapat mengungkap fakta yang diberikan oleh para saksi.
"Pihak keluarga mengharapkan hakim bersikap adil dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa, sesuai dengan fakta yang terjadi," kata Dede, Kamis (26/6/2025).
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim mengatakan, sidang pembuktian telah berjalan dan menghadirkan 10 saksi dari kedua pihak.
"Sidang pembuktian dengan terdakwa Rafli sudah berjalan, dan dilanjutkan minggu depan, perkiraan tanggal 2 Juli, dengan agenda yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menyatakan RAF positif narkoba.
Hal itu diungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
RAF diduga menghabisi nyawa temannya sendiri sesama pelajar SMA di Lampung Tengah, RAH (18), sepulang sekolah.
Andik mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tersangka RAF positif narkoba.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi tersangka pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak," kata Andik.
Sebelum kejadian, kata Andik, korban dan RAF sempat pulang bareng dari sekolah.
Namun, lanjut Andik, dalam perjalanan pulang itu korban dan RAF terlibat cekcok mulut yang berujung perkelahian.
"Saat korban dan tersangka pulang bersama mengendarai motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," kata Andik.
Perkelahian itu terjadi di dekat Sungai Way Waya Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.
Korban diduga tewas karena ditenggelamkan oleh RAF di sungai.
Andik mengatakan, tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 80 ayat jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).
"Kasus ini masih kita kembangkan. Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.