Berita Lampung

Pemkab Lampung Tengah Mutasi 73 Pegawai Eselon III hingga Pejabat Fungsional

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengatakan, mutasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
MUTASI JABATAN - Sebanyak 73 pegawai yang terdiri dari pegawai Eselon III, Pegawai IV, dan Pejabat Fungsional di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dimutasi, Selasa (1/6/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan mutasi jabatan untuk 73 orang pegawai.

Rotasi jabatan tersebut terdiri dari pegawai Eselon III, Pegawai IV, dan Pejabat Fungsional di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (1/6/2025).

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengatakan, mutasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas.

Dengan sejumlah pertimbangan melakukan roling jabatan seperti penyegaran dan promosi. 

"Ada 73 pegawai yang menerima rotasi jabatan, diantaranya 57 orang pegawai Eselon III Administrator, 8 orang pegawai Eselon IV Pengawas, dan 8 orang Pejabat Fungsional," kata Ardito Wijaya.

Dia mengatakan, pertimbangan melakukan roling jabatan bukan karena kedekatan kepada pejabat, tapi sepenuhnya untuk karier dan kinerja pegawai.

Menurutnya, pelantikan ini bisa menjadi penyegaran dan juga percepatan kinerja.

Oleh karenanya perlu adanya penyegaran di beberapa OPD dan aparat kecamatan.

"Kinerja selama ini sudah baik, namun perlu adanya percepatan kinerja untuk dapat membantu pemerintahan Ardito-Koheri mewujudkan Lampung Tengah lebih maju," kata dia.

Ardito menambahkan, proses mutasi ini juga sudah melalui koordinasi dan ijin dari BKN dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Pemkab Lampung Tengah sudah mendapatkan izin dari BKN, dan pihak yang berwenang, sehingga hari ini kita buru buru melakukannya," ujarnya.

Bupati berharap penyegaran ini akan membawa kinerja yang lebih baik dan membawa percepatan.

Nantinya, Bupati akan secara berkala melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku yakni dengan dua kali evaluasi. 

"Semua PNS ada kemungkinan mutasi, refreshing dibutuhkan dalam setiap proses dan pastinya ada penilaian dan evaluasi dalam pelaksanaannya," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved