Berita Lampung
Bawa Narkoba di SPBU, 2 Pria di Trimurjo Terciduk Polisi Saat Patroli Hunting
Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Trimurjo.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melintas di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan berinisial EO (44), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo dan FES (41) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Trimurjo AKP Admar menyampaikan bahwa EO dan FES diamankan saat kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan oleh jajarannya dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum polsek setempat.
"Saat anggota melakukan patroli di sekitar SPBU Adipuro, petugas melihat EO dan FES sedang nongkrong di sana dengan gerak-gerik mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan keduanya memiliki narkoba jenis sabu," kata Admar saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Saat pemeriksaan di lokasi, kata Admar, petugas mendapatkan satu bungkus rokok yang tergeletak di dekat tempat duduk kedua orang tersebut.
Petugas juga menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, di dalam saku kecil celana panjang merk Levis milik salah satu tersangka berinisial EO, saat dilakukan penggeledahan badan.
"Saat bungkus rokok tersebut dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.
Mendapati hal tersebut, kedua pria itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Trimurjo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah EO dan FES diperiksa di Polsek Trimurjo, EO mengakui bahwa ia memiliki alat hisap sabu (bong) yang disimpan di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah EO di Kampung Tempuran dan berhasil menemukan 1 buah bong yang disembunyikan di bawah meja tamu.
"Barang tersebut turut diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Admar mengimbau kepada seluruh masyarakat Trimurjo dan sekitarnya agar bersama-sama memerangi narkoba dan menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
Kapolsek pun mengajak masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
"Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Trimurjo,”
"Untuk EO dan FES, keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.