Berita Lampung

Operasi Patuh Krakatau 2205 di Pringsewu, Kapolres: Kedepankan Tindakan Preemtif dan Preventif

Kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2025 diawali dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolres Pringsewu,

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
OPERASI PATUH KRAKATAU - Polres Pringsewu secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 pada Senin (14/7/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 pada Senin (14/7/2025). 

Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolres Pringsewu, dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra.

Apel gelar pasukan tersebut turut diikuti berbagai pemangku kepentingan, seperti personel TNI, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol-PP, Dinas Kesehatan dan Pramuka. 

Keikutsertaan lintas sektor ini menunjukkan sinergi dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan operasi, yang bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

Dalam apel tersebut, Kapolres Pringsewu secara simbolis menyematkan pita operasi kepada tiga perwakilan instansi, yakni dari Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan. 

Penyematan ini memaknai dimulainya secara resmi pelaksanaan operasi serta sebagai bentuk kesiapan personel dalam menjalankan tugas.

Yunus menjelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. 

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Pelaksanaan operasi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, namun tetap didukung dengan penegakan hukum yang bersifat selektif dan prioritas,” ujarnya.

Dalam operasi ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, di antaranya:

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI

2. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

3. Melawan arus lalu lintas

4. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved