Berita Lampung
Polsek Natar Amankan 3 Pelaku Pencurian Onderdil Bus Dishub Lampung
Polsek Natar, Polres Lamsel, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku curat pencurian onderdil bus Dinas Perhubungan Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pencurian onderdil bus Dinas Perhubungan Lampung, di lokasi dan waktu yang berbeda.
Sebelumnya para pelaku curat mencuri onderdil kendaraan milik Dishub Lampung di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku curat onderdil bus Dishub Lampung
"Tiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan bertahap, yakni H (42), MFS (25), dan A (45)," ujarnya, Senin (14/7/2025).
"Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran dan dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan serta Bandar Lampung," sambungnya.
Ia pun mengungkapkan peran masing-masing pelaku.
"Mereka berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung," ujarnya.
Ia pun menjelaskan modus operandi para pelaku.
"Modus para pelaku adalah membobol kendaraan yang terparkir di pool lalu mengambil suku cadang bernilai tinggi," ujarnya.
"Aksi ini dilakukan saat area dalam keadaan sepi," sambungnya
Ia pun menceritakan kronologis penangkapan para pelaku.
Penangkapan bermula Kamis (10/7/2025) pukul 15.30 WIB, saat tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Natar, IPDA Junian Anes Arsyad, menangkap pelaku pertama, H (42), di Desa Branti Raya.
Berdasarkan pengakuannya, ia menjual onderdil curian kepada dua orang, yakni MFS (25), dan A (45).
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Disusul penangkapan pelaku A di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus, 6 unit bus besar dan 8 unit bus sedang, yang terparkir di terminal Dinas Perhubungan.
"Barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin," ujarnya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 540 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Pelajar Lampung Dukung Rencana Gubernur Bangun Kolam Renang Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Hadiri Apkasi, Bupati Egi Bawa Olahan Makanan Khas Daerah hingga Kerajinan Tangan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.