Berita Terkini Nasional

Nasib Aiptu Amori yang Tipu Pedagang Rp 600 Juta, Oknum Personel Brimob Dipecat

Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
SANKSI PTDH: Foto ilustrasi, uang. Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian. Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap Aiptu Amori seusai ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pedagang daging. Akibat kelakuan oknum personel Brimob tersebut, pedagang daging yang diketahui bernama Utema Zega mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap Aiptu Amori seusai ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pedagang daging.

Akibat kelakuan oknum personel Brimob tersebut, pedagang daging yang diketahui bernama Utema Zega mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

Adapun modus Aiptu Amori Bate'e, yakni dengan berjanji bisa meluluskan anak Utema Zega menjadi calon siswa Casis Bintara Polri.

Terkini, nasib Aiptu Amori Bate'e telah dipecat alias diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut diketahui telah melakukan sidang kode etik profesi terhadap Aiptu Amori Bate'e. Adapun sidang putusan digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon memastikan jika Aiptu Amori Bate'e diputuskan PTDH dari Kepolisian.

"Sudah putusan. Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat. Terduga pelanggar mengajukan banding," kata AKBP Siti, Selasa (15/7/2025).

Meski diputus dipecat tidak hormat akibat perbuatannya, personel Sat Brimob Polda Sumut tersebut melakukan perlawanan. Aiptu Amori Bate'e mengajukan banding supaya pemecatan dibatalkan.

Usai menjalani sidang kode etik profesi, giliran ia diproses tindak pidana penipuannya. Untuk penempatan khusus (Patsus) sudah dijalani selama 30 hari.

"Patsus 30 hari sudah dijalani."

Kronologi Penipuan

Sebelumnya, seorang pedagang daging babi di satu Kota Medan bernama Utema Zega diduga menjadi korban penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri.

Terduga pelakunya ialah personel polisi bernama Aiptu Amori Bate'e.

Utema telah membuat 2 laporan, yaitu di Bid Propam Polda Sumut dan dugaan pidananya ke SPKT Polda Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved