Berita Terkini Nasional

Nasib Aiptu Amori yang Tipu Pedagang Rp 600 Juta, Oknum Personel Brimob Dipecat

Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
SANKSI PTDH: Foto ilustrasi, uang. Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian. Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap Aiptu Amori seusai ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pedagang daging. Akibat kelakuan oknum personel Brimob tersebut, pedagang daging yang diketahui bernama Utema Zega mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. 

Kemudian, Aiptu Amori membawa anak Utema berinisial SO ke satu toko perlengkapan calon polisi untuk membeli berbagai jenis pakaian untuk persiapan diberangkatkan ke sekolah polisi negara (SPN).

Selain itu, Aiptu Amori Bate'e juga meminta agar SO dibelikan handphone baru.

Kemudian, SO disuruh pangkas botak dengan dalih akan segera ikut pendidikan menyusul rekannya.

Di sini total belanjaan pakaian dan handphone diminta ke Utema sebesar Rp 8 juta.

"Setelah atribut dibeli. Casis disuruh pangkas botak."

Usai belanja perlengkapan dan anak korban pangkas rambut, ternyata tidak jadi diberangkatkan.

Kali ini alasannya di sekolah polisi negara (SPN) sedang sibuk persiapan 17 Agustus, sehingga diundur, dan keberangkatan akan dilakukan setelahnya.

Di tanggal 24 Agustus, Aiptu Amori akhirnya menyatakan akan membawa anak korban ke sekolah polisi negara (SPN).

Namun, sebelum berangkat ke SPN, SO harus dikarantina terlebih dahulu di satu apartemen di Jalan dr Mansyur, Medan.

Untuk biaya karantina, Aiptu Amori kembali meminta kepada Utema sebesar Rp 6 juta.

Kurang lebih selama 3 minggu anaknya berada di apartemen, tak kunjung diberangkatkan ke SPN Langkat, Utema mulai curiga dibohongi.

Akhirnya ia dan istrinya datang ke apartemen tempat anaknya dikarantina, lalu membawanya pulang.

"Di karantina sampai September dan di sini (apartemen) dibotakin lagi. Setelah 3 minggu di karantina gak diberangkatkan juga kami mulai gelisah dan alhasil anak kami dijemput dari apartemen."

Setelah menjemput anaknya, Utema sempat menghubungi Aiptu Amori Bate'e untuk mempertanyakan uang sebesar Rp 600 juta yang sudah dibayar agar dikembalikan.

Namun ternyata nomor handphone Utema diblokir oleh Aiptu Amori.

Ia juga sempat mendatangi kediaman Aiptu Amori, namun personel polisi itu menolak ditemui.

"Pas kami mau pulang, anaknya datang. Bilang bapak di rumah gak bisa diganggu, gak mau ketemu tamu."

Usai diduga menjadi korban penipuan oknum Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e, Utema yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang daging babi terlilit utang.

Sebab, uang sebesar Rp 350 juta untuk memasukkan anaknya menjadi polisi diperoleh dengan cara meminjam uang kepada rentenir.

Untuk mendapatkan uang, mereka terpaksa menggadai surat rumah mereka.

Setelah itu, bunga yang harus dibayar sebulannya mencapai Rp 12 juta.

"Rp 350 juta uang bunga pinjam ke orang agunan surat tanah beserta bangunan. Artinya uang terus berbunga 12 juta perbulan karena meminjam dari bulan Maret."

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved