Berita Terkini Nasional

Nasib Aiptu Amori yang Tipu Pedagang Rp 600 Juta, Oknum Personel Brimob Dipecat

Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
SANKSI PTDH: Foto ilustrasi, uang. Oknum personel Sat Brimob Polda Sumut bernama Aiptu Amori Bate'e diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian. Sanksi tersebut dijatuhkan terhadap Aiptu Amori seusai ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pedagang daging. Akibat kelakuan oknum personel Brimob tersebut, pedagang daging yang diketahui bernama Utema Zega mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. 

Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri bermula pada Agustus tahun 2023 lalu, saat korban Utema Zega ketemu dengan Amori Bate'e.

Aiptu Amori Bate'e diduga sempat membahas agar anak Utema berinisial SO (19) dilatih kondisi fisiknya supaya lulus menjadi personel Polisi.

Tak lama kemudian, Amori bilang anak korban tak bisa masuk Casis Bintara Polri melalui jalur reguler karena ada tanda lahir di dada sebelah kiri, dan ia menawarkan ke jalur kuota khusus.

Bukan gratis, melainkan Utema harus membayar uang sebesar Rp 600 juta supaya anaknya mendapat kuota khusus.

Mendengar hal itu, Utema tidak langsung mengiyakan. Ia bilang ke Amori harus konsultasi dahulu dengan istri dan keluarga yang lainnya.

"Anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut biayanya 600 juta."

Dua hari setelah itu, Utema dan istrinya setuju dengan tawaran Amori Bate'e, yakni mau memberikan uang sebesar Rp 600 juta.

Namun, ia sempat menanyakan, bagaimana jika uang sudah diberikan kepada Amori sebesar Rp 600 juta, tetapi anaknya tidak lulus.

Kemudian, Amori Bate'e disebut berjanji akan mengembalikan keseluruhan uang yang diberikan tanpa dikurangi 1 rupiah pun.

Mendengar janji manis uang akan dikembalikan jika tak lulus, Utema akhirnya menyetujui.

"Uang 100 persen kembali. Tanpa 1 sen dikurangi," katanya menirukan ucapan Amori Bate'e.

"Karena saya percaya, mana mungkin berani polisi melakukan ini apalagi dilengkapi kwitansi,"sambungnya.

Tepatnya 22 April 2024, Utema bersama istrinya mengendarai mobil diduga bertemu dengan personel Brimob tersebut di lapangan Gajah Mada Medan untuk menyerahkan uang.

Di sini Aiptu Amori juga disebut membawa istrinya di dalam mobil.

Tidak langsung bertemu tatap muka. Mereka sempat berkomunikasi melalui telepon hingga akhirnya oknum polisi tersebut turun dari mobilnya, membawa kwitansi, materai menemui Utema yang berada di dalam mobil. Sampai akhirnya kwitansi diisi dan ditandatangani, lalu Aiptu Amori balik lagi ke mobilnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved