3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer Kenakan Pidana Tambahan

Pelaku penembakan terhadap 3 anggota polisi di Lampung, yakni Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh oditur militer.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DITUNTUT HUKUMAN MATI: Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan tiga polisi Way Kanan, Lampung, mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya. 

Kemudian, persiapan selanjutnya terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas plafon belakang rumahnya.

Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.

Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.

Detik-detik Penggerebekan

Oditur lanjut mengungkapkan, setelah mengambil senjata, lalu Terdakwa memasukan dan meletakkan senjata serbu tersebut di jok/bangku belakang kemudi mobil Toyota Hiluk warna hitam miliknya Nopol BE 13 AS.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. Rangkaian (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Kampung Negara Batin RT 01, RW 01 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menuju ke lokasi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44 Kec. Negara Batin. 

Lalu sekira pukul 17.30, sejumlah 16 (enam belas) personel Kepolisian yang terdiri dan 5 (lima) orang dari Polsek Negara Batin dan 11 (sebelas) orang personel dari Polres Way Kanan tiba di lokasi perjudian sabung ayam.

Seluruh mobil berhenti di tengah jalan yang berjarak kurang lebih 40 sampai 50 meter dari arena gelanggang sabung ayam dengan parkir berbanjar ke belakang dengan posisi secara berurutan.

Paling depan mobil yang dikendarai Personel dari Polsek Negara Batin paling depan, yaitu mobil Daihatsu Terios warna Silver ditumpangi oleh Bripka Petrus Apriyanto sebagai sopir, Iptu Lusiyanto, Saksi-14, Saksi-17 dan Saksi-18, mobil Daihatsu Xenia warna hitam ditumpangi oleh Saksi-23 dan disopiri Saksi-24, mobil Toyota Avanza warna hitam ditumpangi oleh Bripda Ghalib Surya Ganta.

Setelah ada perintah turun dari mobil, masing-masing personel kepolisian berpencar termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, SH (Korban), Saksi-14 dan Bripka Petrus turun dari kendaraan.

Lalu berjalan menuju mobil warna putih yang mencoba untuk kabur sehingga Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, SH berusaha untuk menghentikannya.

Sedangkan, Saksi-18 dan Saksi-17 berjalan menuju area gelanggang dan saat tiba di kebun Karet Saksi-18 mendengar ada suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdengar bersumber dari seputaran lokasi area gelanggang sabung ayam.

Namun, baik Terdakwa ataupun para Saksi lainnya tidak ada yang mengetahui ledakan senjata tersebut berasal dari mana. 

Karena itu Saksi-18 dan beberapa anggota polisi lainnya mengira suara tembakan tersebut adalah suara tembakan peringatan sehingga membuat beberapa anggota Polisi yang melakukan penggerebekan juga mengeluarkan tembakan peringatan yang membuat para pemain judi berlarian kocar kacir dan situasi di TKP area penyelenggaraan perjudian Sabung Ayam tersebut 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved