3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer Kenakan Pidana Tambahan

Pelaku penembakan terhadap 3 anggota polisi di Lampung, yakni Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh oditur militer.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DITUNTUT HUKUMAN MATI: Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan tiga polisi Way Kanan, Lampung, mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

"Terjadi keriuhan/Caos yang disebabkan oleh suara-suara letusan senjata api dan orang-orang yang berhamburan mengamankan diri," ungkapnya.

Detik-detik Penembakan

Lebih jauh, Lisnawati mengatakan, bahwa benar terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, terdakwa Kopda Bazarsah lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, ke arah kebun singkong yang berada di samping arena sabung ayam, saat berlari tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap.

Hal itu membuat senjata laras panjang terdakwa terlepas dari tangannya, namun terdakwa berusaha menggapainya dan berhasil mengambil lagi senjata tersebut, saat senjata sudah dipegang oleh terdakwa dengan posisi setengah terlentang dari arah depan kiri.

Terdakwa melihat Bripda M. Galib Surya Ganta yang saat itu menggunakan pakaian kaos warna hitam berdiri di pinggiran kebung singkong sambil mengeluarkan tembakan menggunakan senjata laras panjang

"Lalu Terdakwa dengan sadar dan tenang membalas dengan mengeluarkan tembakan yang diarahkan ke Bripda M. Galib Surya Ganta sebanyak 3 (tiga) kali tembakan dan mengenai tubuh Bripda M. Galib Surya Ganta," katanya. 

Galib Surya Ganta, dan SH terjatuh melayang ke tanah hampir berbarengan atau sesaat setelah suara tembakan sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang bersumber dari seseorang yang Saksi-16 lihat memakai kaos hitam dan celana panjang gelap (Terdakwa).

Saat itu Saksi-16 melihat orang tersebut setelah melepaskan tembakan ke arah Bripda M. Galib Surya Ganta, SH, orang tersebut berlari ke arah kebun karet sambil membawa senjata api laras panjang, karena itu Saksi-16 mengeluarkan tembakan sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya Saksi-16 berteriak "Tolong-tolong ini Galib kenapa", dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain, sesaat kemudian Saksi-21 datang menemui Saksi-16.

Terdakwa setelah menembak Bripka Petrus Apriyanto, lalu berbalik arah dan berlari berusaha meninggalkan tempat tersebut, namun dari arah samping kanan depan, Terdakwa melihat ada anggota Polisi yang menggunakan pakaian seragam (Iptu Lusiyanto) sambil memegang senjata Pistol sambil mengeluarkan tembakan.

Lalu Terdakwa dengan tenang mengarahkan laras senjatanya ke aras Iptu Lusiyanto dan mengeluarkan tembakan terarah kepada Iptu Lusiyanto sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan pelindung Body Protector.

Namun karena tembakan tersebut berasal dari senjata api laras Panjang sehingga membuat Iptu Lusiyanto tersungkur, dan saat itu yang melihat korban adalah Saksi-14, karena itu Saksi-14 berteriak "Kapolsek tertembak" dengan maksud memberitahukan rekan-rekan Polisi yang lain.

"Bahwa benar Terdakwa setelah menembak Iptu Lusiyanto, lalu berlari sambil memegang senjata api miliknya, kearah kebun singkong yang berada disamping arena sabung Ayam, saat berlan tersebut Terdakwa terpeleset dan jatuh tengkurap, ' tutupnya. 

Diketahui dalam pembacaan tuntutan ini 3 keluar korban meminta agar terdakwa dihukum setimpal, hukuman mati.

BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved