3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Oditur militer menuntut dengan hukuman mati  terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan 3 polisi.

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TUNTUTAN -- Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menelpon saksi selaku Babinsa di wilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari saksi-saksi.

"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya. 

Lanjut dijelaskan, persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya.

Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.

Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian

( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved