3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati
Oditur militer menuntut dengan hukuman mati terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan yang menewaskan 3 polisi.
Lalu beberapa saat sebelum Terdakwa berangkat menuju ke lokasi acara perjudian miliknya, terlebih dahulu menelpon saksi selaku Babinsa di wilayah lokasi perjudian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari saksi-saksi.
"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya.
Lanjut dijelaskan, persiapan selanjutnya Terdakwa mengambil senjata api yang disimpannya di atas Palvon belakang rumahnya.
Senjata api tersebut berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) antara senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, 1 (satu) buah Magazen vang berisi Amunisi taiam Kal. 5.56 mm sebanyak 30 (tiga puluh) butir.
Lanjutnya, senjata tersebut terdakwa biasa bawa setiap gelanggang digelar dengan maksud untuk terdakwa gunakan menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian
( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.