Berita Lampung

Polsek Trimurjo Gerebek ArenaJudi Sabung Ayam di Lampung Tengah

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi perjudian sabung ayam di perbatasan Kampung Pujodadi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
GEREBEK ARENA JUDI SABUNG AYAM - Penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan pada Minggu (20/7/25) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo menyita sejumlah barang bukti hasil perjudian.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan arena perjudian jenis sabung ayam.

Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (20/7/25) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo menyita sejumlah barang bukti hasil perjudian.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Trimurjo, AKP Admar menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi perjudian sabung ayam di perbatasan Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo dan Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari informasi tersebut, kami langsung tindaklanjuti dan bergerak menuju lokasi. Namun, saat petugas tiba, para pemain kocar kacir melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2025).

Kapolsek menyebutkan, dari hasil penggerebekan di lokasi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 ekor ayam aduan, delapan kiso (tempat ayam), 3 buah geber dari karung bekas, serta 2 buah alas dari karpet.

Barang bukti tersebut saat ini diamankan di kantor Polsek Trimurjo dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Trimurjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna menekan angka kriminalitas, khususnya aksi perjudian di wilayah hukum Polsek Trimurjo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar. Perjudian dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas sesuai pasal 303 KUHP,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/FAJAR IHWANI SIDIQ)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved