3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Reaksi Kakak AKP Anumerta Lusiyanto Saat Dengar Penembak Adiknya Dituntut Mati

Keluarga 3 anggota polisi Lampung, yang gugur ditembak gerebek arena judi sabung ayam, bereaksi setelah mendengar tuntutan terhadap Kopda Bazarsah.

|
Sripoku.com/Andi Wijaya
TANGIS KELUARGA KORBAN: Tangis haru dan pelukan sesama anggota keluarga 3 anggota polisi Lampung, tak terbendung sesaat setelah tuntutan terhadap Kopda Bazarsah dibacakan di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi. Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati. 

Ia berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.

Baginya, ini bukan hanya tentang kehilangan pribadi, melainkan kehilangan yang dirasakan institusi kepolisian dan masyarakat luas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil. Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.

Tuntutan Mati Kopda Bazarsah Disambut Haru Keluarga Korban, Kami Ingin Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / SRIPOKU.COM )

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved