Berita Viral

Emak-emak Tepergok Minta Parkir Rp 20 Ribu, Berujung Ditindak Petugas

Seorang juru parkir atau jukir parkir emak-emak ketahuan getok tarif Rp 20 ribu. Sontak hal ini membuat warga mengamuk.

Editor: Kiki Novilia
Dishub Surabaya
PARKIR RP20 RIBU - Dishub Surabaya menindak tegas jukir liar emak-emak yang menarik retribusi melebihi tarif di kawasan Pabean, Surabaya, Rabu (23/7/2025). Seorang influencer asal Surabaya, Aldo Adela memviralkan aksi pungli tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Seorang juru parkir atau jukir parkir emak-emak ketahuan getok tarif Rp 20 ribu ke influencer asal Surabaya, Aldo Adela.

Melansir dari Tribunjatim, peristiwa ini terjadi di kawasan Pabean, Surabaya, Jawa Timur.

Aldo Adela merekamnya dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Aldo mengungkapkan bahwa ia diminta retribusi parkir dua kali lipat dari tarif resmi oleh seorang emak-emak yang tidak mengenakan atribut resmi.

Aldo mengaku bahwa ini bukanlah kali pertama ia mengalami pungutan liar atau pungli dari oknum yang sama, bahkan pernah ditarik biaya parkir sebesar Rp 20.000.

Setelah menerima laporan Aldo, petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Surabaya segera bergerak untuk menindak pelaku.

“Langsung ditindak kemarin,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, Kamis (24/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Jeane menjelaskan bahwa oknum tersebut berinisial S, meskipun ia tidak merinci tempat tinggal pelaku.

“Jukir tersebut adalah pembantu jukir utama yang tidak bekerja setiap hari,” tambahnya.

Oknum S berhasil diamankan Dishub Surabaya bersama petugas Kecamatan Pabean Cantikan dan koordinator jukir resmi di kawasan tersebut.

“Juru parkir mengakui kesalahannya, petugas menindak dengan tilang dan menegur jukir untuk selalu menggunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif pada karcis,” ujar Jeane.

Dari hasil penangkapan, oknum S diketahui membawa bundel karcis parkir yang disimpan dalam kantong plastik, termasuk karcis yang sudah kadaluwarsa.

“Petugas juga menyita beberapa karcis yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku,” terangnya.

Sebagai tindakan lanjut, oknum S diberikan surat pelanggaran penyelenggaraan parkir dari Dishub Surabaya dan akan menjalani pembinaan.

“Selanjutnya, jukir diperintahkan untuk datang ke kantor Dishub Surabaya guna pembinaan dan penindakan lebih lanjut,” pungkas Jeane.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved