Berita Lampung

Gara-gara Goda Perempuan, Warga Lampung Timur Dikeroyok Tiga Pria

Kasus yang terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025 berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga pelaku yang diamankan dalam kasus tindak pidana pengeroyokan di Lampung Timur pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025 berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung kosong yang berlokasi di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mengatakan, korban dalam peristiwa ini adalah RP (31), warga Kampung Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur

Rizal mengatakan, korban mengalami luka lebam dan luka di bagian pelipis mata setelah dianiaya oleh tiga orang pelaku secara bersamaan.

"Tiga pelaku yang berhasil diamankan petugas, di antaranya SS (24) warga warga Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,  AWK (21), warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, DS (24) Diki warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan penganiayaan terjadi setelah korban terlibat perselisihan saat sedang berkumpul bersama para pelaku dan beberapa rekan lainnya.

“Awalnya korban menggoda salah satu perempuan bernama NA. Setelah terjadi perdebatan, salah satu pelaku, yakni SO langsung memukul dan mencekik korban. Aksi ini kemudian diikuti oleh dua pelaku lainnya, yaitu AWK dan DS secara bersama-sama memukul korban,” ujar kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Simpang Randu, wilayah hukum Polsek Seputih Banyak, pada Selasa (22/7/25).

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaus warna merah yang terdapat bercak darah akibat luka korban. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / FAJAR IHWANI SIDIQ ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved