Polres Tulangbawang

Polres Tuba Polda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan dan Rudapksa Bocah 10 Tahun di Mess Indo Lampung

Peristiwa rudapaksa dan pembunuhan anak perempuan berusia 10 tahun itu terjadi di Bedeng 37, PT Indolampung.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
PELAKU RUDAPAKSA: M alias H alias Y (35), pelaku pembunuhan dan rudapaksa anak dibawah umur di Tulangbawang. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian di areal kebun tebu PT Indolampung (Sugar Group Companies). 

Dari kejadian tersebut, Wakapolres Kompol David J Sianipar mengimbau para orang tua untuk selalu aktif mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.

Dia mengingatkan agar jangan mudah percaya kepada siapa saja termasuk orang terdekat sekali pun.

"Karena anak-anak ini sangat rawan menjadi korban tindak pidana asusila dan kejahatan lainnya," terangnya.

Kompol David menambahkan, pelaku berinisial M alias H alias Y, sudah ditangkapTekab 308 Presisi Polres Tulangbawang pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," paparnya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Wakapolres. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved