Polres Tulangbawang
Polres Tuba Polda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan dan Rudapksa Bocah 10 Tahun di Mess Indo Lampung
Peristiwa rudapaksa dan pembunuhan anak perempuan berusia 10 tahun itu terjadi di Bedeng 37, PT Indolampung.
Dari kejadian tersebut, Wakapolres Kompol David J Sianipar mengimbau para orang tua untuk selalu aktif mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.
Dia mengingatkan agar jangan mudah percaya kepada siapa saja termasuk orang terdekat sekali pun.
"Karena anak-anak ini sangat rawan menjadi korban tindak pidana asusila dan kejahatan lainnya," terangnya.
Kompol David menambahkan, pelaku berinisial M alias H alias Y, sudah ditangkapTekab 308 Presisi Polres Tulangbawang pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," paparnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Wakapolres. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polres Tuba Polda Lampung Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Ponpes, Program Jumat Berkah Kapolres |
![]() |
---|
GPM Polres Tulangbawang Diserbu Warga, 3 Ton Beras SPHP Ludes Dalam Sejam |
![]() |
---|
Modus Pelaku Curat Rumah di Bogatama Diungkap Polsek Penawartama |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Tangkap Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Cleaning Service RSUD Menggala oleh Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.