Polres Tulangbawang
Polres Tuba Polda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan dan Rudapksa Bocah 10 Tahun di Mess Indo Lampung
Peristiwa rudapaksa dan pembunuhan anak perempuan berusia 10 tahun itu terjadi di Bedeng 37, PT Indolampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang- Polres Tulangbawang, Polda Lampung, membeber motif pembunuhan dan rudapaksa anak perempuan dibawah umur berinisial RAZ (10) yang terjadi pada Minggu 26 Juni lalu.
Peristiwa rudapaksa dan pembunuhan anak perempuan berusia 10 tahun itu terjadi di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang sekitar pukul 20.00 wib.
Wakapolres Tulangbawang Kompol David J Sianipar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan interogasi petugas Satreskrim Polres Tulangbawang diketahui bahwa pelaku melakukan aksi rudapaksa karena tergiur dengan kemolekan tubuh RAZ usai mandi.
Tak hanya merudapaksa, pelaku juga tega melenyapkan nyawa korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku berinisial M alias H alias Y (35), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
Pelaku yang berasal dari Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sempat buron hampir sebulan lamanya sebelum akhirnya dibekuk petugas diwilayah Mesuji.
"Motifnya karena pelaku tergoda melihat korban, sehingga terjadilah tindak rudapaksa dan pembunuhan itu," terang Wakapolres Tulangbawang Kompol David J Sianipar didampingi Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan dan Kasi Humas Ipda Bastian dalam konferensi pers di Mapolres Tulangbawang, Sabtu (26/07/2025).
"Jadi pelaku tergoda karena melihat korban yang kala itu baru selesai mandi di sumur. Posisi sumur itu berada tak jauh dari mess atau bedeng tempat tinggal pelaku," papat Kompol David J Sianipar.
Wakapolres mengutarakan, ketika itu saat korban baru selesai mandi langsung dipanggil oleh pelaku untuk datang ke messnya.
Korban yang memang sudah kenal dengan pelaku karena setiap hari bertemu, tidak merasa curiga sedikit pun.
Korban dengan polosnya datang menemui pelaku dan masuk ke dalam mess.
Wakapolres menerangkan, saat korban sudah berada di dalam mess, pelaku mulanya menawari korban dengan memberikan gorengan.
Korban lalu memakan gorengan yang diberikan oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku semakin tergoda dan melakukan tindakan asusila serta membunuh korban.
"Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dan korban dengan cara menyalakan kompor serta memasak air, harapan pelaku nantinya akan terjadi kebakaran di mess miliknya yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP)," beber Wakapolres.
"Namun hal tersebut tidak terjadi karena kompor yang digunakan sudah kehabisan bahan bakar," terangnya.
Dari kejadian tersebut, Wakapolres Kompol David J Sianipar mengimbau para orang tua untuk selalu aktif mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya.
Dia mengingatkan agar jangan mudah percaya kepada siapa saja termasuk orang terdekat sekali pun.
"Karena anak-anak ini sangat rawan menjadi korban tindak pidana asusila dan kejahatan lainnya," terangnya.
Kompol David menambahkan, pelaku berinisial M alias H alias Y, sudah ditangkapTekab 308 Presisi Polres Tulangbawang pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," paparnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 81 ayat 5 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Wakapolres. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polres Tuba Polda Lampung Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Ponpes, Program Jumat Berkah Kapolres |
![]() |
---|
GPM Polres Tulangbawang Diserbu Warga, 3 Ton Beras SPHP Ludes Dalam Sejam |
![]() |
---|
Modus Pelaku Curat Rumah di Bogatama Diungkap Polsek Penawartama |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Tangkap Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Cleaning Service RSUD Menggala oleh Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.