Polres Tulangbawang
Waspada Pelaku Curanmor Bisa Nekat Sekalipun Kendaraan Berkunci Pengaman
Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang kita anggap aman.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tulangbawang
MOTOR CURIAN - Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan jajaran Polres Tulangbawang dari para pelaku.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Menggala mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor bila mengalami atau melihat tindak kejahatan.
“Kami dari kepolisian selalu terbuka untuk menerima laporan dari warga. Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Berita Terkait: #Polres Tulangbawang
| Kabag SDM Polres Tulangbawang Pimpin Upacara Hari Pahlawan Penuh Khidmat |
|
|---|
| Kapolsek Banjar Agung Jenguk Personel di Rumah Sakit, Wujud Solidaritas |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem, Samapta Polres Tulangbawang Siaga Penuh Siap Bantu Warga |
|
|---|
| Polwan Polres Tulangbawang Berbagi Sembako ke Ponpes Nurul Qodiri 2 |
|
|---|
| Polsek Banjar Agung Edukasi Anak dan Orangtua untuk Hentikan Balap Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/MOTOR-CURIAN-Barang-bukti-hasil-curian-y56.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.