Polres Tulangbawang

Waspada Pelaku Curanmor Bisa Nekat Sekalipun Kendaraan Berkunci Pengaman

Kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang kita anggap aman.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
MOTOR CURIAN - Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan jajaran Polres Tulangbawang dari para pelaku. 

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan diproses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek Menggala mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor bila mengalami atau melihat tindak kejahatan.

“Kami dari kepolisian selalu terbuka untuk menerima laporan dari warga. Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujarnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved