Berita Lampung
PA Gunung Sugih Pimpin Jumlah Permohonan Isbat Nikah di Lampung Selama 5 Tahun Terakhir
PA Gunung Sugih menangani total 1.105 kasus isbat nikah selama lima tahun terakhir, jauh melampaui PA lainnya di wilayah Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih tercatat sebagai PA dengan jumlah permohonan isbat nikah terbanyak di Lampung selama periode 2020 hingga 2025.
Diketahui, Isbat nikah sendiri merupakan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan bagi pasangan yang pernikahannya tidak tercatat resmi di KUA.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, permohonan isbat nikah menunjukkan tren yang fluktuatif dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2020, tercatat 1.181 permohonan yang kemudian menurun menjadi 1.082 permohonan di tahun 2021.
Jumlah permohonan mencapai puncaknya di tahun 2022 dengan 1.452 permohonan, sebelum kembali menurun di tahun 2023 menjadi 1.218 permohonan. Di tahun 2024 jumlahnya kembali naik menjadi 1.328 permohonan.
Sementara, hingga akhir Juni 2025, PTA Bandar Lampung mencatat jumlah permohonan Isbat Nikah sebanyak 959 permohonan.
Berdasarkan rincian data yang diterima Tribun Lampung, PA Gunung Sugih menangani total 1.105 kasus isbat nikah selama lima tahun terakhir, jauh melampaui PA lainnya di wilayah Lampung.
Pada tahun 2022, permohonan mencapai puncaknya dengan 1.452 kasus di seluruh PA se-Lampung, di mana PA Gunung Sugih menyumbang 337 kasus atau yang tertinggi pada tahun itu.
Angka tersebut menurun pada tahun 2023, dengan total 1.218 kasus, dan PA Gunung Sugih kembali memimpin dengan 197 permohonan.
Namun, pada tahun 2024, posisi teratas diambil alih oleh PA Tulang Bawang dengan 174 kasus.
Sementara itu, hingga akhir Juni 2025, PA Sukadana mencatat jumlah permohonan tertinggi dengan 262 kasus,
Askonsri, Hakim Tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, menjelaskan bahwa tren pengajuan isbat nikah ini sangat bervariasi.
"Rata-rata lebanyakan yang mwngajuka pasangan yang sudah berumur, karena keperluan administrasi yang harus diakui negara," ujar Askonsri.
"Selagi tidak bertentangan hukum maka permohonan bisa dikabulkan," lanjutnya.
Pihaknya menambahkan bahwa pengajuan isbat nikah tidak selalu diterima.
"Tidak semua diterima. Tentu dalam prosesnya harus jelas, seperti keterangan resmi dari KUA. Karena bisa jadi ada yang sudah punya istri atau suami yang masih diakui negara tapi mengajukan Isbat nikah," tegasnya.
Berikut data Permohonan Isbat Nikah di 14 Pengadilan Agama (PA) se Provinsi Lampung sejak tahun 2020 hingga 2025.
1. PA Tanjung Karang memiliki jumlah kasus itsbat nikah yang cukup stabil dari tahun 2020 hingga 2025. Pada tahun 2020, terdapat 63 kasus, meningkat menjadi 61 kasus pada tahun 2021, lalu naik menjadi 68 kasus pada tahun 2022, 129 kasus pada tahun 2023, 45 kasus pada tahun 2024, dan 35 kasus pada tahun 2025. Secara keseluruhan, PA Tanjung Karang telah menangani 355 kasus.
2. PA Metro mencatatkan 96 kasus pada tahun 2020, 31 kasus pada tahun 2021, 42 kasus pada tahun 2022, 38 kasus pada tahun 2023, 15 kasus pada tahun 2024, dan 38 kasus pada tahun 2025. Total kasus yang ditangani oleh PA Metro adalah 260 kasus.
3. PA Kalianda memiliki 37 kasus pada tahun 2020, 28 kasus pada tahun 2021, 96 kasus pada tahun 2022, 75 kasus pada tahun 2023, 107 kasus pada tahun 2024, dan 39 kasus pada tahun 2025. Jumlah total kasus untuk PA Kalianda adalah 382.
4. PA Gunung Sugih mencatat 178 kasus pada tahun 2020, 105 kasus pada tahun 2021, 337 kasus pada tahun 2022, 197 kasus pada tahun 2023, 165 kasus pada tahun 2024, dan 123 kasus pada tahun 2025. Dengan total kasus 1.105.
PA Tanggamus memiliki 123 kasus pada tahun 2020, 97 kasus pada tahun 2021, 88 kasus pada tahun 2022, 84 kasus pada tahun 2023, 186 kasus pada tahun 2024, dan 44 kasus pada tahun 2025. Total kasus yang ditangani adalah 622.
6. PA Kotabumi mencatatkan 188 kasus pada tahun 2020, 243 kasus pada tahun 2021, 179 kasus pada tahun 2022, 175 kasus pada tahun 2023, 138 kasus pada tahun 2024, dan 92 kasus pada tahun 2025. Dengan total kasus 1.015.
7. PA Krui mencatat 181 kasus pada tahun 2020, 47 kasus pada tahun 2021, 98 kasus pada tahun 2022, 65 kasus pada tahun 2023, 130 kasus pada tahun 2024, dan 97 kasus pada tahun 2025. Jumlah total kasusnya adalah 618.
8. PA Tulang Bawang memiliki 84 kasus pada tahun 2020, 83 kasus pada tahun 2021, 80 kasus pada tahun 2022, 91 kasus pada tahun 2023, 174 kasus pada tahun 2024, dan 43 kasus pada tahun 2025. Total kasusnya adalah 555.
9. PA Blambangan Umpu mencatat 20 kasus pada tahun 2020, 33 kasus pada tahun 2021, 24 kasus pada tahun 2022, 21 kasus pada tahun 2023, 54 kasus pada tahun 2024, dan 88 kasus pada tahun 2025. Dengan total kasus 240.
10. PA Gedong Tataan memiliki 6 kasus pada tahun 2020, 22 kasus pada tahun 2021, 30 kasus pada tahun 2022, 31 kasus pada tahun 2023, 24 kasus pada tahun 2024, dan 36 kasus pada tahun 2025. Total kasusnya adalah 149.
11. PA Pringsewu mencatat 65 kasus pada tahun 2020, 38 kasus pada tahun 2021, 30 kasus pada tahun 2022, 10 kasus pada tahun 2023, 10 kasus pada tahun 2024, dan 9 kasus pada tahun 2025. Total kasusnya adalah 162.
12. PA Mesuji mencatat 20 kasus pada tahun 2020, 82 kasus pada tahun 2021, 132 kasus pada tahun 2022, 124 kasus pada tahun 2023, 139 kasus pada tahun 2024, dan 56 kasus pada tahun 2025. Total kasusnya adalah 553.
13. PA Tulang Bawang Tengah memiliki 23 kasus pada tahun 2020, 73 kasus pada tahun 2021, 155 kasus pada tahun 2022, 69 kasus pada tahun 2023, 31 kasus pada tahun 2024, dan 20 kasus pada tahun 2025. Dengan total kasus 371.
14. PA Sukadana mencatat 97 kasus pada tahun 2020, 136 kasus pada tahun 2021, 110 kasus pada tahun 2022, 102 kasus pada tahun 2023, 87 kasus pada tahun 2024, dan 262 kasus pada tahun 2025. Total kasusnya adalah 794.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kabid-DLH-Lampung-Junaedi-Rahmad-4.jpg)  | 
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Akademisi-FH-UBL-Bambang-Hartono.jpg)  | 
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kabid-DLH-Lampung-Junaedi-Rahmad-4.jpg)  | 
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-kukuhkan-Agus-Setiawan-sebagai-Kepala-BPKP.jpg)  | 
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Satlantas-Polres-Lampung-Tengah-5.jpg)  | 
|---|

 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PA-Gunung-Sugih-pimpin-jumlah-permohonan-isbat-nikah-di-Lampung.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Provinsi-Lampung-Agus-Nompitu-soal-upah-sektoral.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-terdakwa-Tol-Terpeka-Sopian-Sitepu-diwawancarai-Kamis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/prakiraan-cuaca-hari-ini-22-mei-2021-bandar-lampung-cerah-berawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelepasan-116-atlet-Lampung-menuju-gelaran-Popnas.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PELETAKAN-BATU-PERTAMA-Kapolres-Tulangbawang54.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/COKOK-PELAKU-CURANMOR-Polsek-Simpang-Pematang4.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.