Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Bakal Ajukan Amnesti

Divonis hukuman mati, Indra Septiarman alias In Dragon, pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, bakal ajukan amnesti.

TribunPadang.com/Panji Rahmat
DIVONIS HUKUMAN MATI - Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa dengan terdakwa In Dragon di PN Pariaman, Selasa (5/8/2005). Divonis hukuman mati, Indra Septiarman alias In Dragon, pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, bakal ajukan amnesti. Rencana tersebut akan dilakukan tim kuasa hukum In Dragon jika upaya banding hingga kasasi kandas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pariaman - Divonis hukuman mati, Indra Septiarman alias In Dragon, pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, bakal ajukan amnesti.

Rencana tersebut akan dilakukan tim kuasa hukum In Dragon jika upaya banding hingga kasasi kandas.

Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya, seperti dilansir TribunPadang.com.

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Ada Pemaksaan Pasal

Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, selasa (5/8/2005

Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved