Berita Lampung
Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Supriyati divonis 1 tahun penjara kasus ijazah palsu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Supriyati divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Supriyati terbukti bersalah dalam kasus ijazah palsu dalam sidang putusan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (6/8/2025).
Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan keterangan dari 18 orang saksi serta 2 orang saksi ahli yang dihadirkan selama 16 kali sidang sejak 22 Mei 2025.
Proses persidangan berlangsung selama 77 hari dan menjadi perhatian luas masyarakat Lampung Selatan.
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi dan pencalonan sebagai anggota legislatif.
Sedangkan, Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah membantu menerbitkan ijazah dan sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam perundangundangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Galang Aristama, menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh kedua terdakwa dan tim kuasa hukum mereka.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD adalah tindakan yang sangat mencoreng integritas lembaga legislatif dan kepercayaan publik.
Sedangkan kepada Akhmad Syahrudin, perbuatannya telah mencederai sistem pendidikan nasional dan menciptakan preseden buruk bagi lembaga pendidikan nonformal.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Akhmad Syahrudin melalui kuasa hukumnya Zainuri menyatakan, akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh terdakwa Supriyati.
Kuasa hukumnya, Fikri Amrullah, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada pihak Supriyati untuk secara resmi mengajukan permohonan banding.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Angin Kencang di Pesawaran, 8 Rumah dan Musala Rusak |
![]() |
---|
Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SMAN 1 Punggur Lamteng Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Siang Ini Upacara Adat Angkon Muakhi Digelar di Pendopo Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Imbas Hujan Disertai Angin Kencang di Pesawaran Lampung, 8 Rumah dan Satu Musala Rusak |
![]() |
---|
Svaranaraa SMA Al Kausar Raih Juara 1 Musikalisasi Puisi Tingkat Nasional di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.