Hasil Autopsi Baiq Miranda Jadi Bukti untuk Tetapkan Fachrudin Tersangka
Hasil autopsi jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), menjadi satu di antara alat bukti untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Tengah - Hasil autopsi jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), menjadi satu di antara alat bukti untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka.
Dikutip dari TribunLombok.com, Fachrudin melakukan penganiayaan alias KDRT terhadap istrinya, Baiq Miranda, hingga tewas, pada Minggu (3/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk, Selasa (5/8/2025).
Fachrudin telah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.
"Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Luk luk mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.
Adapun hasil autopsi yakni terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, dan paru-paru membesar pertanda kekurangan oksigen.
Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah. Rahim membesar ditemukan cairan luka. Selain itu, bukti lainnya yakni hasil pemeriksaan saksi dan ponsel.
Kronologi Kejadian
Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) meregang nyawa di tangan suaminya Fachrudin Azzahidi (36) pada Minggu (3/8/2025) sore.
Peristiwa yang terjadi di rumah pasangan ini di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah bermula dari isi chat di HP sang istri.
Korban yang merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL) ini dituding main serong.
autopsi
Jasad Pria Tanpa Kepala yang Ditemukan di Pinggir Pantai Tanggamus Diautopsi Hari Ini |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Ulang Juliana Marins Selaras dengan Autopsi Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Organ Dalam Arya Daru Pangayunan Diperiksa untuk Ungkap Penyebab Kematiannya |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Ulang Juliana Marins di Brasil Tidak Beda Jauh dengan di Indonesia |
![]() |
---|
Polisi Akan Cocokkan Keterangan Istri Arya Daru dengan Hasil Autopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.