Hasil Autopsi Baiq Miranda Jadi Bukti untuk Tetapkan Fachrudin Tersangka

Hasil autopsi jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), menjadi satu di antara alat bukti untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka.

TribunLombok.com/Istimewa
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Tersangka pembunuhan istri, Fachrudin Azzahidi, saat menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (6/8/2025). Hasil autopsi jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), menjadi satu di antara alat bukti untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka. 

Dua papan bunga ucapan duka terpasang di rumah duka yakni dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok. 

Seusai disemayamkan di rumah duka, jenazah selanjutnya disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah. 

Kemudian dibawa menuju ke Pemakaman keluarga Peranduk Desa Pengembur menggunakan ambulans untuk dimakamkan pada pukul 16.00 WITA.

Baca juga Nasib Fachrudin Seusai Bunuh Baiq Miranda, Penyidik Temukan Sejumlah Fakta

Sumber: Tribun Lombok
Tags
autopsi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved