Hasil Autopsi Baiq Miranda Jadi Bukti untuk Tetapkan Fachrudin Tersangka
Hasil autopsi jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), menjadi satu di antara alat bukti untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka.
Editor:
Noval Andriansyah
TribunLombok.com/Istimewa
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Tersangka pembunuhan istri, Fachrudin Azzahidi, saat menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (6/8/2025). Hasil autopsi jenazah Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), menjadi satu di antara alat bukti untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi (36) sebagai tersangka.
Dua papan bunga ucapan duka terpasang di rumah duka yakni dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok.
Seusai disemayamkan di rumah duka, jenazah selanjutnya disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah.
Kemudian dibawa menuju ke Pemakaman keluarga Peranduk Desa Pengembur menggunakan ambulans untuk dimakamkan pada pukul 16.00 WITA.
Baca juga Nasib Fachrudin Seusai Bunuh Baiq Miranda, Penyidik Temukan Sejumlah Fakta
Tags
autopsi
Berita Terkait
Baca Juga
Jasad Pria Tanpa Kepala yang Ditemukan di Pinggir Pantai Tanggamus Diautopsi Hari Ini |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Ulang Juliana Marins Selaras dengan Autopsi Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Organ Dalam Arya Daru Pangayunan Diperiksa untuk Ungkap Penyebab Kematiannya |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Ulang Juliana Marins di Brasil Tidak Beda Jauh dengan di Indonesia |
![]() |
---|
Polisi Akan Cocokkan Keterangan Istri Arya Daru dengan Hasil Autopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.