Berita Viral

Terpidana E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imipas: Sudah Dibayar

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. 

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Ia kini bebas bersyarat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Dalam perjalanannya, Setya Novanto sempat berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.

Hingga akhirnya, pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

KPK sempat dihalang-halangi untuk masuk ke dalam. Keberadaan Novanto juga tidak diketahui. 

Sehari setelahnya, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Ia diklaim berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan. Nahas, menurut pengacara, mobil yang ditumpangi menabrak tiang.

Tim KPK lantas menjemput Setya Novanto di RS, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan. 

Selanjutnya, Setya Novanto mulai ditahan oleh KPK sejak 19 November 2017.

Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, dia tidak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat. 

Namun, keterangan dokter yang memeriksa justru menyatakan, Setya Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Namun dengan dikabulkannya PK-nya oleh MA, Setya Novanto kini hanya perlu menjalani sisa masa tahanan selama beberapa tahun saja.

Bahkan Setya Novanto diprediksi akan bebas lebih cepat karena sebelum vonisnya didiskon, ia beberapa kali mendapatkan remisi.

Dari catatan Tribunnews.com, Setya Novanto pernah menerima remisi pada Idul Fitri 2023, 2024 dan 2025. 

Kemudian pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.

Baca juga Sosok Setya Novanto, Koruptor Megaproyek E-KTP yang Divonis Ringan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved