Nasib Noel, Resmi Tersangka Kini Dicopot Presiden dari Jabatan Wamenaker

Nasib Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kini dicopot dari jabatan Wamenaker.

|
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
JADI TERSANGKA - Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Noel kini resmi menyandang status mantan wakil menteri setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatannya. 

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata dia.

Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3.

Berikut daftarnya:

1. Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029;

2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;

6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;

7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;

8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;

9. Supriadi, selaku Koordinator;

10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia';

11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Tags
tersangka
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved