Berita Lampung

Biro Travel di Lampung Berharap Revisi UU Haji Berdampak Positif

Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Lampung berharap hal ini berdampak positif bagi pengusaha travel haji dan umrah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
REVISI UU HAJI - Biro Perjalanan Haji dan Umrah Asafi Tour Bandar Lampung berharap revisi UU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrahmembawa dampak positif bagi kemudahan administrasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah bersama DPR RI berencana merevisi Undang-undang tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Adapun sidang paripurna tentang revisi UU Haji dan Umrah ini dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (26/2025) besok.

Terkait hal ini, Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Lampung berharap hal ini berdampak positif bagi pengusaha travel haji dan umrah.

Di mana, salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah pembentukan kementerian khusus yang akan mengurus ibadah haji dan umrah.

Indah, staf administrasi di Biro Perjalanan Haji dan Umrah Asafi Tour Bandar Lampung, menyampaikan harapannya agar revisi ini membawa dampak positif bagi kemudahan administrasi.

Terlebih, ia menilai selama ini proses birokrasi untuk perjalanan haji dan umrah bagi jemaahnya masih terkesan lambat.

"Kalau berdiri sendiri, harapan semestinya memudahkan, lebih baik pengelolaan, dan lebih cepat," ujar Indah kepada Tribunlampung.co.id, Senin (25/8/2025).

"Selama ini administrasi lambat. Kalau sudah ada kementerian baru harapannya juga lebih cepat, jujur, dan transparan," imbuhnya.

Selain wacana pembentukan kementerian, poin lain yang menjadi pembahasan revisi UU ini disebut soal perubahan batas usia minimal pendaftar haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun.

Terkait hal ini, Indah menilai hal ini justru akan membantu bagi biro perjalanan haji dan umrah.

"Kalau minimal 13 tahun maka akan memudahkan, karena usia jemaah jadi lebih muda," kata Indah.

Dia menjelaskan, selama ini mekanisme pendaftaran haji di tempatnya dilakukan dengan menyerahkan berkas langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). 

Sementara untuk umrah, data jemaah dilaporkan ke Kemenag setiap kali ada keberangkatan.

"Untuk haji biasanya kita berkasnya langsung ke Kemenag," jelas Indah. 

"Kalau umrah dari kantor-kantor masing, data akhir baru laporan data jemaah kita kirim ke Kemenag, setiap keberangkatan," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. 

Total terdapat 768 poin DIM yang telah diserahkan pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu, termasuk di antaranya menghapuskan Direktorat Haji dan Umrah untuk berdiri sendiri menjadi Kementerian, lalu perubahan usia minimal calon jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun, hingga petugas embarkasi haji yang diperbolehkan dari non-muslim.

Namun, hingga kini belum ada informasi akurat terkait perubahan apa saja yang bakal direvisi.

Adapun Paripurna Revisi UU Haji dan Umrah bakal diparipurnakan di DPR RI pada 26 Agustus 2025 besok.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved