Berita Lampung

Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan 

Manajemen Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung menyerahkan proses hukum terkait pelaporan terhadap dokter berinisial BR

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LAPOR KE POLDA - Supriyanto (dua dari kiri), kuasa hukum korban, mendampingi Sandi Saputra (dua dari kanan) dan Nida Usyofi (kanan), saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Senin (25/8/2025). Mereka melaporkan oknum dokter atas kematian bayi berusia 2 bulan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). 

"Barang bukti tentu dasar membuat laporan, yakni terkait soal bujuk rayu dengan opsi pembelian alat yang kemudian diketahui faktanya adalah ter-cover di BPJS," jelas Supriyanto.

"Ada bukti transfer korban ke rekening pribadi dokter BR. Ada juga upaya untuk bagaimana membeli alat yang dimaksud," kata Supriyanto.

Supriyanto menerangkan, dokter menawarkan dua opsi operasi terhadap korban.

Pertama, operasi pemotongan usus yang harus dilakukan beberapa kali.

Opsi kedua, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, menggunakan alat medis yang bisa mempermudah operasi menjadi satu kali tindakan.

Sandi pun memilih opsi kedua.

Ia bahkan telah membayar Rp 8 juta yang ditransfer ke rekening pribadi si dokter demi kesembuhan putrinya.

"Bayi tersebut mengalami kelainan usus sehingga harus diambil tindakan pemotongan usus, maka diperlukan operasi," beber Supriyanto. (tribun network/byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved