Jadi DPO, Seorang PNS Tak ke Mana-mana dan Bekerja Biasa di Pesawaran Selama Berbulan-bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tasam (tengah), terpidana kasus penipuan tanah, ditangkap Kejati Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadi DPO, PNS Ini Tak Kemana-mana Bekerja seperti Biasa di Pesawaran Selama Berbulan-bulan

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menangkap satu buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia adalah Tasam (56), warga Jl Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung.

Tasam masuk DPO dalam perkara penipuan tanah hingga penggugat merugi Rp 300 miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, Tasam diamankan di Pesawaran, Selasa, 2 Oktober 2018 sekitar pukul 11.40 WIB.

"Terpidana terbukti melalukan penipuan jual beli tanah di Sukabumi, Bandar Lampung, yang mengakibatkan korbannya merugi Rp 300 juta," sebutnya.

Tasam terbukti bersalah dan dijatuhi pidana empat bulan penjara.

Baca: Buron Polda Sumut Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Anaknya di Lampung Tengah

Baca: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Jamban Ditangkap Saat Sedang Tidur

Perkaranya sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  

"Sempat kasasi, tapi MA menolak dan menyatakan terpidana bersalah melanggar pasal 378 KUHP, tercatat pada 726/K/Pid/2015 tertanggal 20 Agustus 2015," sebutnya.

Tasam tercatat sebagai aparatur sipil negeri (ASN) di salah satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di Pesawaran.

Ia segera dieksekusi ke Lapas Rajabasa. 

"Terpidana dinyatakan DPO sejak September 2017. Memang awalnya dia adalah tahanan rumah. Pengadilan tidak melakukan penahanan hingga putus perkara," sebutnya.

Di hadapan awak media, Tasam mengaku selama ini berada di rumah.

"Tidak ke mana-mana. Saya di rumah terus," ungkapnya. 

Anehnya, selama menjadi DPO, Tasam mengaku tetap bekerja seperti biasa sebagai PNS.

Halaman
12

Berita Terkini