TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Duta Besar Republik Indonesia untuk Kroasia, yang juga mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP membantah pernah menerima uang satu koper, dari tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho atau dikenal Agus BN.
Sjachroedin ZP terlihat menanggapi hal tersebut dengan santai, ketika ditanya wartawan, seusai menggelar pertemuan kerja sama bersama Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, di Ruang Rapat Utama, Pemprov Lampung, Jumat (7/12/2018).
Sjachroedin ZP malah bertanya kepada wartawan terkait keberadaan uang satu koper tersebut.
“Coba cari dulu. Kan wartawan sudah menulis, Sjachroedin terima duit sekoper. Sekarang buat juga, Sjachroedin menanyakan duitnya di mana. Ada di mana (uangnya) sekarang,” kata SJachroedin.
Sjachroedin mengungkapkan, ia tidak memiliki kaitan dalam kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, yang turut melibatkan Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.
“Hubungan keluarga (dengan Agus BN), nggak ada, (hubungan) partai nggak ada, (hubungan) pekerjaan juga nggak ada. Itu kejadian juga sudah lama, kejadiannya tahun 2017, yang jelas saya nggak pernah terima kopernya, apalagi uangnya,” tegas Sjachroedin.
• Mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP Bantah Terima Uang Satu Koper dari Tersangka Agus BN
• Sjachroedin dan 15 Nama Misterius di Sidang Kesaksian Nanang Ermanto: Dibawain Uang Satu Koper
• Bacakan Pledoi, Gilang Ramadhan: Yang Saya Lakukan Semata-mata untuk Menafkahi Keluarga
Meski mendapat tuduhan menerima uang satu koper, Sjachroedin menuturkan, ia tidak akan melakukan lapor balik ke kepolisian.
“Lapor balik? Ah ngapain,” katanya.
Nama Sjachroedin ZP muncul di secarik kertas yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Selain nama Sjachroedin ZP, ada 15 nama lain yang tertulis di kertas tersebut.
Keberadaan kertas tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (14/11/2018).
Persidangan tersebut menghadirkan Nanang Ermanto sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobari Kurniawan menanyakan soal kertas berisi 16 nama tersebut.
Adapun, 16 nama yang tercantum adalah Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman dan Jimmy. Tertulis juga, Agus BN - 1 Koper.
Setelah itu, ada kalimat yang berbunyi, "sebelum pelantikan Agus BN dipanggil Sjachroedin di rumah. Dibawain uang 1 koper. Yang masuk ke rumah Pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar".
"Ini ada secarik kertas, yang mana ada daftar nama dan tertuliskan, 'sebelum Agus BN dilantik dipanggil Pak Sjachroedin, dibawain uang satu koper, yang masuk rumah pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar (Akar Wibowo Kadis BKD Lampung Selatan)'," tanya JPU kepada Nanang.
• Misteri Uang Satu Koper dan Nama Sjachroedin Disebut dalam Sidang Kasus Suap Zainudin Hasan
• Bantahan Penasihat Hukum Gilang Ramadhan Atas Dakwaan JPU KPK
"Saya tidak tahu menahu, saya kurang paham," jawab Nanang.
"Maksud uang satu koper yang masuk ke rumah Sjachroedin oleh Agus BN ini, terus itu nama-nama apakah kemungkinan yang menjadi penerima proyek?" timpal JPU.
"Saya nggak tahu catatan itu," balas Nanang.
"Kok bisa di ruangan Anda?" tanya ulang JPU.
"Saya nggak tahu Pak Jaksa," tandasnya.
Sementara, JPU Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa secarik kertas itu kebetulan ditemukan di ruang Nanang Ermanto.
"Tapi, nggak ada yang menjelaskan, jadi tadi saya kejar, dan sebenarnya kami nggak ada bukti valid, (kertas itu) nggak ada bukti," tegasnya.
Di persidangan sebelumnya, dalam kesaksian Agus BN, uang satu koper tersebut sempat ditanyakan.
"Tapi nggak ada bukti yang menguatkan, dan saat ditanyakan Agus BN tidak mengakui adanya uang satu koper. Jadi, itu fakta yang sempit, jadi nggak bisa dibuktikan," tandasnya.
Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli 2018 lalu.
KPK menjaring empat orang, yakni Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Anggota DPRD Lampung Agus BN, Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
• KPK Titip Tahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa
• Ketua MPR Zulkifli Hasan Antar Zainudin Hasan Adiknya ke Lapas Rajabasa, Berlalu Tanpa Sepatah Kata
KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Mereka dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.
Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar. (beni/hanif)