27 Desember 2018, Disdukcapil Jemput Bola Rekam e-KTP Serentak
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan surat edaran terkait perekaman KTP elektronik (e-KTP) di daerah.
Pada 27 Desember 2018 nanti, jajaran Disdukcapil akan melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP serentak di 514 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Lampung.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, hal tersebut merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/24150/DUKCAPIL tanggal 17 Desember 2018 yang ditandatangani Dirjen Dukcapil.
• Lambat Layani Pembuatan e-KTP, 3 Pegawai Disdukcapil Dipecat Wali Kota Herman HN
Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pelayanan jemput bola perekamanan e-KTP ini sasarannya lebih kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren atau masyarakat pemilih yang ada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya,” kata Bahtiar, Rabu, 26 Desember 2018.
Menanggapi hal tersebut, Kadisdukcapil Lampung Achmad Saefullah mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota mengenai surat edaran tersebut.
Nantinya, kata Achmad, pelaksanaannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.
“Tidak seperti saat GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi). Konsentrasi dilakukan di daerah yang banyak pemilih pemulanya. Karena sekolah banyak yang libur. Kalau untuk lapas kan sudah kami sudah lakukan sebelum pelaksanaan Pilgub kemarin,” kata Achmad, Rabu.
Saat ini, lanjut Achmad, di Lampung masih ada sekitar 8 persen atau 528 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dari total wajib e-KTP sebanyak 6.605 juta.
Data tersebut, lanjut Achmad, merupakan data per 30 November 2018.
“Jadi yang sudah melakukan perekaman itu sebanyak 6.050 juta atau sudah 92 persen dari total wajib perekaman,” jelas Ahmad.
Pelayanan jemput bola tersebut, lanjut Achmad, dimaksudkan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen secara nasional, yang belum melakukan perekaman.
• 110.663 e-KTP di Lampung Dibakar
Alasan Blokir