"Kalau besok (Senin, 7 Januari 2019) Pak Dir (Direktur Reskrimum Polda) tanda tangani surat klarifikasi, maka Rabu (9 Januari 2019) akan kami panggil korban dan saksi," kata Ketut melalui ponsel, Minggu, 6 Januari 2019.
"Kalau sudah ada pendelegasian, maka kami segera menjalankan proses hukumnya sesuai dengan pendalaman di BAP (berita acara pemeriksaan)," sambungnya.
Ketut sebelumnya membenarkan adanya laporan mahasiswi UIN terkait dugaan tindak asusila.
Untuk menindaklanjuti laporan, pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada saksi korban.
"Periksa korbannya dulu. Terakhir, kami akan periksa terlapor. Setelah itu, baru gelar perkara," ujar Ketut, pekan lalu. (*)