Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polsek Sukarjo mengamankan M (45), SA (24), dan YF (16).
Mereka merupakan pelaku pencabulan terhadap AG (18).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi menerangkan, para pelaku merupakan ayah dan kakak kandung korban. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah Kamis (22/2/2019) pukul 09.00 WIB atas laporan Tarseno (51) dari Satgas Merah Putih Perlindungan Anak.
Kapolsek menambahkan, kronologis penangkapan para pelaku atas pengakuan korban yang bercerita kepada seorang pendamping perempuan dari Satgas Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Merah Putih.
Korban dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya.
• 10 Anak Jadi Korban Pencabulan, Dinas Sosial Pringsewu Ambil Langkah Ini
"AG ini penyandang disabilitas mengaku takut kepada para pelaku".
"Sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Perkara ini sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus," jelas Deddy.
Tarseno, dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Merah Putih menjelaskan, AG sebelumya mendapat pendampingan anak dengan keterbelakangan mental.
Melalui rujukan dinas terkait dibawa lah AG ke psikolog.
• Kerap Picu Banjir, PUPR Pringsewu Rancang Masterplan Drainase
Awalnya AG ini mendapat penanganan karena keterbelakangan mental.
"Saat berada di psikolog itu lah, AG menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan".
"Dan dari situlah terungkap apa yang telah dilakukan bapak, kakak dan adiknya," tutur Tarseno.
Gadis tersebut sejak usia tiga tahun tinggal bersama ibunya di perantauan.
Sebab, orang tuanya memutuskan hidup berpisah karena persoalan.
• DBD Renggut Tiga Nyawa Warga Pringsewu