Bocah 15 Tahun Bacok Pemuda Pakai Celurit Sepanjang 1 Meter, Korban Tewas dalam Serangan Acak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Rismanto sedang memegang barang bukti alat sejenis celurit, Rabu (19/6/2019).

Rismanto mengaku, pihaknya sempat kesulitan mencari tersangka.

Setelah mendapat laporan kejadian pembacokan, ia bersama tim penyidik Polsek Semarang Utara bekerja sama dengan tim Polrestabes Semarang untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Tersangka ditangkap di Jalan Raden Patah, Pengapon, Semarang.

Tersangka diamankan pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

"Setelah itu, kami melakukan pengamanan, artinya berupa pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan."

"Kemudian, tersangka kami tahan mulai hari ini," tandasnya.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal.

Kasus tersebut, Rismanto menjelaskan, diatur Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

"Sementara ini, kami memiliki kewenangan selama 7 hari plus 8 hari."

"Artinya kami memiliki wewenang penahanan selama 15 hari."

"Akan tetapi, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan lengkap di 7 hari pertama, maka akan kami serahkan ke JPU," jelasnya.

Untuk diketahui, barang bukti berupa alat sejenis celurit sepanjang sekira 100 cm atau 1 meter, dan berat sekira 1 kilogram.

Benda tersebut tidak memiliki pegangan khusus.

• Keluarkan Jimat Kebal Lalu Tantang Berkelahi, Pria Ini Tewas Dibantai Kakak Beradik di Lampung

Tidak semua bagian pada benda tersebut tajam.

Ketajaman benda tersebut hanya di bagian ujung.

Hampir sebagian besi alat tersebut berkarat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Remaja di Semarang Bacok Serampangan Pakai Celurit Panjang 100 Cm, Satu Korban Meninggal

Berita Terkini