Tribun Bandar Lampung

Lakukan Operasi Rutin, Satpol PP Bandar Lampung Amankan 11 PSK dan Waria di 3 Titik

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi berikan pengarahan kepada 11 PSK dan waria yang terjaring razia rutin Satpol PP Selasa malam.

Hal tersebut diungkapkan Suhardi Syamsi, Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung saat diwawancara, Selasa (20/8/2019).

"Kebetulan pada hari ini yang terjaring sebanyak 13 orang dengan rincian tiga waria dan 10 orang PSK," ungkapnya.

Lokasi penjaringan razia tadi malam berada di tiga titik yaitu di Jl. Yos Sudarso, Jl. Soekarno Hatta dan Jl. Majapahit.

"Tapi sebetulnya kebetulan saja mereka tertangkap di situ. Namun untuk daerah lain tetap dilakukan penyisiran setiap malam," paparnya.

Ia menuturkan bahwa kegiatan razia ini adalah sifatnya rutinitas yang dilakukan setiap hari dan setiap malam.

Sasarannya adalah gelandangan, pengemis termasuk PSK dan waria.

"Kalau malam justru kita lakukan pada tengah malam dan menjelang subuh. Perkiraan jam 22.00 wib sampai jam 3.00 wib," terangnya.

"Kalau tim satu regu berjumlah 11 orang dan kadang-kadang satu pleton tergantung dengan kondisi," sambungnya.

Lanjut Suhardi menerangkan bahwa sesuai protap bahwa setelah diamankan kemudian dilakukan pendataan dan dibuatkan surat keterangan bahwa mereka tidak akan mengulangi.

"Setelah itu kita buatkan berita acara untuk diserahkan Dinsos. Tindak lanjut yang lebih jauh dilakukan oleh Dinsos," paparnya.

Satpol PP hanya memastikan bahwa melakukan razia dan penangkapan terhadap yang mengganggu atau tidak tertib terkait ketertiban umum, penegakan perda dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"Untuk perlakuan khusus tentu tidak ada bagi yang sudah beberapa kali yang terjaring karena memang semua yang dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada," katanya.

Pesan Bupati Way Kanan Raden Adipati Kepada Anggota DPRD Baru

Merokok di Kawasan Ini Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu, Penjual Rp 500 Ribu

Pihaknya dalam hal ini lebih menekankan pendekatan secara emosional dan persuasif artinya dengan cara memberikan wawasan agar tidak mengulangi lagi.

Karena, terus Suhardi, pekerjaan yang mereka lakukan tidak baik dan akan mengotori kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

"Tentunya ini semua dilakukan dalam langkah mengantisipasi supaya jumlahnya tidak semakin banyak. Sehingga jangan sampai bertambah luas nantinya," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Berita Terkini