"Tindakan dengan mencatat identitas, asal dan tujuan, direkap keterangan, kemudian diberikan edukasi terkait pencegahan Covid-19. Selain itu barang bawaan juga disemprot disinfektan," jelas Ediyan.
Pos ini didirikan berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BPBD Tanggamus, Jumat (27/3/2020).
Pos dan kegiatannya dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai status penanganan Covid-19 dicabut.
Menurut Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Hamid H Lubis, kesepakatan tim gugus tugas dirikan posko pemantauan dan sekretariat Covid-19.
Menurut Sekda Tanggamus ini, langkah itu diambil melihat kondisi dan situasi saat ini.
Maka kerja tim gugus tugas ditingkatkan dguna menekan penyebaran wabah Covid-19.
Tujuan pos pantau untuk menakan penyebaran Covid-19 di Tanggamus dan memudahkan pendataan orang yang masuk untuk menghimpun jumlah ODP.
Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, dari hasil pendataan orang yang masuk ke Tanggamus tidak ditemukan adanya indikasi terpapar Covid-19. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)