Berita Nasional

Setelah di Lampung, Cerita Napi Bayar Rp 5 Juta untuk Asimilasi Terulang di Lapas Cipinang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Narapidana - Setelah di Lampung, Cerita Napi Bayar Rp 5 Juta untuk Asimilasi Terulang di Lapas Cipinang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Cerita Narapidana yang dimintai uang oleh oknum petugas, untuk ikut program asimilasi, ternyata tidak hanya dialami oleh para Napi di Lampung.

Narapidana di daerah lain, terutama di Jakarta, juga mendapatkan pengalaman serupa.

Meski jumlahnya tak sebanyak di Lampung, yang mencapai Rp 10 juta per Napi, namun angka Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, menjadi jumlah uang yang cukup banyak bagi para warga binaan tersebut.

Diketahui, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah gencar membebaskan sejumlah Narapidana (Napi).

Kemenkumham berkilah, pembebasan Napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Oknum Petugas di Lampung Minta Uang ke Narapidana untuk Ikut Program Asimilasi

Narapidana di Lampung Diminta Rp 10 Juta untuk Program Asimilasi, Kakanwil: Kami Tak Biarkan Itu!

Tim Satgas Gabungan Disebar ke 10 Titik Cari Bocah Hanyut di Sungai Jalan Bypass

Hari Pertama Penerapan PSBB, Pemotor di Bekasi Dihukum Push Up karena Tak Pakai Masker

Rupanya, pembebasan Napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, Narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sementara bagi Narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria Narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Rupanya, pembebasan Napi dengan program asimilasi dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Bahkan, seorang Napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Menurut seorang Napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah."

Halaman
1234

Berita Terkini