Tribun Pringsewu

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu Belum Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna. Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu Belum Lengkap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Berkas perkara dugaan korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu masih belum lengkap.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu diminta melengkapi berkas perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 717 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengatakan, bila P-19 dari jaksa peneliti sudah keluar.

"Sudah dikirim ke kami (penyidik), kita lengkapi dulu poin-poinnya," ungkap Leo mewakili Kejari Pringsewu Amru Siregar ketika dihubungi, Minggu, 19 April 2020.

Simpan Senjata Api Rakitan Berikut Pelurunya, Warga Mesuji Harus Berurusan dengan Polisi

Gunakan Sebatang Korek Api, Wayan Kuras Isi Rekening Korbannya, Berikut Fakta-fakta yang Terjadi

Ternyata, Cara Pelaku yang Curi Uang Korban di Lamteng Bukan Ganjal Kartu ATM, Tapi. . .

Perkara Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Seret Terdakwa Baru

Berapa poin yang diminta, lanjut Leo, sebetulnya hanya sedikit keterangan yang diinginkan dari beberapa saksi. Keterangan tersebut, menurut dia, terkait pernyataan-pernyataan.

"Cuman dalam kondisi saat ini (Covid-19), menjadi hambatan kami memanggil saksi," katanya.

Leo menambahkan, apa bila berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P-21, baru melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN).

"Sedikit lagi, pada tahap dua nanti kami panggil (tersangka), diperiksa, kalau perlu ditahan kita tahan," tuturnya.

Diketahui, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejari Pringsewu mengumumkan dua tersangka korupsi tersebut pada 9 Desember 2019 kemarin. Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.

Kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.

Pastinya nilai kerugian negara tersebut Rp 717 juta. Kerugian itu atas nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.

Kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Konsultasi Teknis Pemeriksaan di Tengah Covid-19

Halaman
12

Berita Terkini