Pembobolan ATM di Lampung Tengah

Identitas Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Diketahui dari Rekaman CCTV

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Identitas Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Diketahui dari Rekaman CCTV.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Berdasarkan laporan korban LP / 383 - B / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, Tgl 24 - 3 – 2020, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi.

Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta. Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Melalui rekaman CCTV yang ada di areal mesin ATM, akhirnya polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Diketahui pelakunya adalah BS alias Wayan warga Kampung Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (19/4/2020) menerangkan, pelaku melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di mesin ATM.

BREAKING NEWS Pencurian Uang dengan Modus Ganjal Kartu ATM Terjadi di Lampung Tengah

• Pakar IDI Sebut Virus Corona Bisa Mati Sendiri Setelah 14 Hari, Sistem Imun Tubuh Taruhannya

• 6 Daerah di Lampung Belum Terdampak Virus Corona, Mana Saja?

• Pelaku Penipuan Bermodus Ganjal Kartu ATM di Tanggamus Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

"Setelah korban pergi, baru uang diambil oleh pelaku BS, modusnya juga dengan berpura-pura menolong, memperhatikan nomor PIN korban," ujar AKP Yuda Wiranegara, Minggu (19/4/2020).

Lalu, setelah korban pergi, lanjut Kasatreskrim, pelaku yang sudah menghafal nomor PIN korban, kemudian menguras uang korban sebesar Rp 6 juta.

Lebih kurang tiga pekan menghilang setelah kejadian, terus Yuda, keberadaan pelaku akhirnya diketahui, di kediamannya di Kampung Gunung Sugih Baru, pada Jumat (17/4/2020).

Polisi langsung meluncur untuk melakukan penangkapan.

Di lokasi penangkapan, kata Yuda, polisi mendapatkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan BS alias Wayan saat melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS alias Wayan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Modus Ganjal Kartu ATM

Sebelumnya, Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta.

Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.

Ketika itu, korban Denok (30), warga Kampung Wates hendak mengambil uang di ATM BRI Unit Wates.

Setelah memasukkan kartu ATM dan memencet jumlah transaksi uang yang hendak diambil, ternyata uang tidak keluar dari mesin ATM.

"Saat itu ada orang di samping saya menanyakan ada gangguan apa, saya bilang uangnya tidak keluar," kata Denok, saat menceritakan kronologis pencurian tersebut kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, lanjut Denok, orang tersebut meminta supaya dirinya mengulang proses transaksi tersebut.

Namun, terus Denok, lagi-lagi uang tetap tidak keluar dari mesin ATM.

"Karena macet, dan uang transaksi tidak keluar, saya berinisiatif mencari mesin ATM lain dan meninggalkan ATM," imbuhnya.

Setelah berpindah mesin ATM, Denok berinisiatif mengecek dahulu saldo tabungannya sebelum melakukan penarikan.

Betapa terkejutnya Denok ketika mendapati saldo tabungannya sudah raib sebesar Rp 6 juta.

Denok pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

 

Tangkap Pelaku Penipuan

Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap salah seorang dari dua pelaku penipuan di ATM BNI, Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku yang tertangkap bernama Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka, kata Edi Qorinas, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, sebagai korban pada 21 Januari 2020.

Bahan penyelidikan, ujar Edi Qorinas, di antaranya foto dari rekaman CCTV di ATM.

Dalam foto, lanjut Edi Qorinas, terlihat dua orang selain korban.

Polisi lalu mencari kedua orang tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi yakni Andi dan berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (11/4/2020) pukul 01.00 WIB," ujar Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (12/4/2020).

Edi Qorinas menjelaskan, seusai ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan guna menangkap ED.

Modus Buat Macet Kartu ATM

Dengan modus buat macet kartu ATM korban, 2 penipu gasak uang Ferdi Ariyanto, warga Pekon Kutodalom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Rp 8,5 juta.

Salah seorang dari 2 penipu tersebut akhirnya diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (11/4/2020).

Sementara 1 orang lagi masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka bernama Andi Saputra (47) dan rekannya berinisial ED, menipu korban dengan cara buat macet kartu ATM korban di dalam mesin ATM.

"Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan."

"Peran masing-masing, tersangka Andi mengingat PIN korban, pelaku ED selaku eksekutor menukar kartu ATM lalu mengambil uang korban," kata Edi Qorinas, Minggu (12/4/2020).

Akibatnya, kata Edi Qorinas, korban harus kehilangan Rp 8,5 juta yang ditarik para pelaku dari hasil kejahatan ganjal mesin ATM.

Aksi pencurian uang dengan modus ganjal kartu ATM (anjungan tunai mandiri) menimpa seorang warga di Kecamatan Bumi Ratunuban. Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian Rp 6 juta. Aksi tersebut terjadi pada 24 Maret 2020 lalu di mesin ATM di Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)

Berita Terkini