Tribun Bandar Lampung

IKDMI Lampung Minta Pemerintah Transparan Salurkan Bansos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pembagian bantuan sosial tunai.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - MPW Ikatan Khatib-Dewan Masjid Indonesia (IKDMI) Lampung meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar transparan dalam penanganan Covid-19.

Ketua IKDMI Lampung Ahmad Dimyathi mengatakan, transparan yang dimaksud mulai dari penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, alat tes, dan prosedur penetapan seseorang positif Covid-19 agar tidak sekadar bicara angka.

"Harapan kami, aparat keamanan juga selalu mengedepankan langkah preventif dan persuasif sesuai maklumat Kapolri terkait penanganan pencegahan Covid-19, terlebih bilamana itu sudah menyangkut urusan kebebasan beribadah," kata Dimyathi kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (17/5/2020).

Dia menilai kebebasan beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Sehingga upaya pemangku kebijakan bukanlah melakukan penutupan pasar dan masjid, tapi lebih bersifat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum, agar menerapkan physical distancing.

Sri Mulyani Sebut Dana Bansos PKH Sudah Cair Rp 16,56 Triliun

IRT di Pringsewu Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah, Alasannya Bikin Haru

Cara Warga Bandar Lampung Berbagi di Tengah Wabah Corona, Sedekah Sembako di Keranjang Belanja

Rapid Test Rp 250 Ribu Dihentikan, Ratusan Penumpang Telantar di Pelabuhan Bakauheni

"Apalagi Provinsi Lampung sendiri belum menerapkan PSBB dan seluruh wilayahnya belum masuk zona merah," papar Dimyathi.

Ketika ada upaya dari pemangku kebijakan menutup aktivitas masjid/musala di zona non-karantina, sambungnya, maka sudah seharusnya juga menutup aktivitas pasar dan fasilitas umum lainnya.

"Supaya tidak terkesan diskriminatif dan juga bisa menghadirkan rasa keadilan dalam hal pembatasan, sebagaimana amanah pasal 2 & pasal 59 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pada bagian kelima tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)," kata dia.

Secara umum, kebutuhan dasar manusia adalah tercukupi kebutuhan jasmani dan sekaligus kebutuhan rohaninya.

Sedangkan masjid dan pasar, menurut dia, adalah sarana vital.

"Ada banyak solusi yang dapat ditawarkan bagi masjid yang berada pada zona non-karantina. Di antaranya pihak masjid wajib membuat banner pengumuman menolak jamaah masuk saf utama bila sedang sakit dan seusai bepergian ke luar Lampung," jelasnya.

Lalu rajin menyemprotkan disinfektan selesai salat berjamaah, dan hanya membuka masjid saat salat berjamaah yang pertama dengan Imam rawatib (rutin).

"Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, mmbawa sajadah sendiri dari rumah hingga pengecekan suhu di pintu masuk masjid," tuturnya. 

IKDMI Lampung terus berupaya mendorong langkah pencegahan Covid-19 yang berkeadilan dan keterbukaan informasi, karena khatib adalah juru bicara umat. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Berita Terkini