TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.
"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).
• Kisah Pilu Gadis Lampung Timur, Diperkosa Paman dan Relawan lalu Dijual ke ASN
• Pelaku Pencabulan di Lampung Timur Dikabarkan Serahkan Diri, Polda Lampung Belum Tahu
• UPDATE Kasus Corona di Lampung 13 Juli, Ada 1 Kasus Covid-19 Baru
• Duka Keluarga ABK asal Lampung Tewas di Kapal China
Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.
"Dan hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan DA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegasnya.
Sebelumnya Polda Lampung belum berani mengeluarkan keterangan resmi terkait informasi penangkapan oknum relawan P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.
DA menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka DA sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak Jumat (10/7/2020) malam.
Namun, belum diketahui pasti DA menyerahkan diri atau dijemput paksa polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwa Pandra Arsyad menyatakan, proses penyidikan tengah berjalan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Oleh karena itu, pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada para tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
"Juga berikan kesempatan kepada tersangka dan kerabatnya agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," ujarnya, Sabtu (11/7/2020).
"Doakan saja, semoga proses berkas perkara cepat, tepat, dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," terangnya.